Pastikan Takaran BBM Sesuai Standar, Diskopdag Awasi SPBU-Pertashop

Kamis 26 Dec 2024 - 18:50 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Mujitahidin

PESISIR TENGAH - Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) terus meningkatkan pengawasan terhadap takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertashop yang ada di wilayah itu.

Kadiskopdag Pesbar, Siswandi, S.Kom., M.H., melalui Kepala Bidang Perdagangan, Panji Ardha Santoso, S.Kom.,M.M., mengaku, pengawasan yang terus dilakukan itu untuk memastikan bahwa konsumen, khususnya pengendara, mendapatkan takaran BBM yang sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga tidak ada yang dirugikan.

“Meningkatnya volume kendaraan pada musim libur akhir tahun dalam hal ini libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), diperkirakan akan memicu lonjakan pengisian BBM di SPBU dan Pertashop,” katanya, Kamis 26 Desember 2024.

Dijelaskannya, pengawasan terhadap takaran BBM di SPBU dan Pertashop rutin dilakukan yang bekerja sama dengan petugas tera (metrologi legal) dari Lampung Barat. Menurutnya, pengawasan ini merupakan upaya untuk melindungi konsumen, terutama pengendara yang memanfaatkan layanan pengisian BBM di SPBU dan Pertashop selama musim libur yang diperkirakan akan meningkat secara signifikan.

“Libur Natal dan Tahun Baru, volume kendaraan pasti meningkat, dan pengendara akan lebih banyak mengisi BBM. Sehingga, pengawasan ketat perlu dilakukan untuk memastikan bahwa takaran BBM yang diterima konsumen itu akurat dan sesuai dengan standar yang berlaku,” jelasnya.

Masih kata Panji, dalam pengawasan yang telah dilakukan sebelumnya, pihak Diskopdag bersama petugas metrologi telah melakukan uji takar untuk memastikan akurasi volume BBM di SPBU dan Pertashop yang tersebar di seluruh Kabupaten Pesbar. Selain itu, pemeriksaan terhadap fasilitas dan sistem operasional SPBU dan Pertashop juga dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan takaran atau potensi kecurangan yang dapat merugikan konsumen.

“Hasil dari pengawasan tersebut menunjukkan bahwa takaran BBM di seluruh SPBU dan Pertashop yang ada di Kabupaten Pesbar ini sudah sesuai dengan standar yang berlaku, artinya aman dan tidak ada indikasi pelanggaran,” ungkapnya.

Ditambahkannya, walaupun pengawasan menunjukkan hasil yang memuaskan, Diskopdag Kabupaten Pesbar memastikan bahwa pengawasan akan terus dilaksanakan secara rutin. Selain itu, pada tahun 2025 mendatang, jika tidak ada perubahan, Pemkab setempat berencana untuk mengoperasikan UPTD Metrologi Legal. Hal ini bertujuan untuk lebih meningkatkan pengawasan internal terhadap takaran BBM, timbangan, dan alat ukur lainnya yang digunakan oleh pelaku usaha, termasuk SPBU dan Pertashop.

“Dengan adanya UPTD Metrologi Legal, Pemkab Pesbar berharap dapat lebih mandiri dalam melakukan pengawasan dan menjaga kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat,” tandasnya.

Sekedar diketahui, hingga saat ini, Kabupaten Pesbar memiliki enam unit SPBU yang tersebar disejumlah Kecamatan, yakni Kecamatan Bangkunat, Pesisir Selatan, Krui Selatan, Pesisir Tengah, Karyapenggawa, dan Lemong. Selain itu, terdapat 11 unit Pertashop,  meski hanya delapan lokasi yang masih aktif beroperasi.*

Kategori :