Perjalanan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025: Drama Buruh, Pengusaha, dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Senin 30 Dec 2024 - 15:05 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 29 November 2024 menyisakan banyak dinamika. Kenaikan UMP kali ini diputuskan sebesar 6,5%, namun prosesnya tidak berjalan mulus. Keputusan tersebut terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang mengharuskan perubahan formula penghitungan UMP. Berikut adalah rangkuman perjalanan panjang penetapan UMP 2025.

1. Buruh Menuntut Kenaikan 10%

Sebelum penetapan resmi, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan UMP 2025 sebesar 8 hingga 10%. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa kenaikan tersebut didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Menurutnya, dengan pertumbuhan ekonomi 5,2% dan inflasi 2,5%, UMP seharusnya naik setidaknya 8%. Ia menegaskan bahwa sudah tiga tahun buruh tidak merasakan kenaikan upah yang signifikan.

2. Pengusaha Menanggapi Tuntutan Buruh

Namun, tuntutan buruh ini mendapat respons berbeda dari kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menilai bahwa kenaikan UMP yang diusulkan oleh buruh tidak bisa disamaratakan di seluruh Indonesia. Menurut Shinta, setiap daerah memiliki tantangan ekonomi dan kemampuan yang berbeda dalam menentukan besaran upah minimum.

3. Transisi Pemerintahan: Dari Jokowi ke Prabowo

Proses penetapan UMP 2025 sempat tertunda akibat peralihan pemerintahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Presiden Prabowo Subianto. Meskipun peraturan kenaikan UMP ditetapkan pada bulan November setiap tahun, Menteri Ketenagakerjaan di era Jokowi, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kebijakan ini akan diteruskan oleh pemerintahan baru setelah pelantikan Presiden Prabowo.

4. Putusan MK: Formula Baru untuk Penghitungan UMP

Drama semakin memanas ketika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh serikat buruh. MK memutuskan untuk mengubah beberapa pasal dalam undang-undang tersebut, termasuk sistem pengupahan. Keputusan ini disambut positif oleh buruh, yang merasa kemenangan ini merupakan hasil dari perjuangan panjang mereka. Namun, bagi pengusaha, keputusan MK ini memunculkan kekhawatiran terkait ketidakpastian aturan yang terus berubah-ubah.

5. Menteri Ketenagakerjaan: Menyesuaikan dengan Putusan MK

Menanggapi putusan MK, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa perhitungan kenaikan UMP 2025 akan disesuaikan dengan keputusan MK, yang mengubah rumusan formula kenaikan upah. Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah akan menyiapkan formula baru yang sesuai dengan aturan yang berlaku setelah MK mengabulkan gugatan tersebut.

6. Proses Penetapan UMP yang Terlambat

Pada 21 November 2024, seharusnya penetapan UMP diumumkan. Namun, Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa pengumuman kenaikan UMP akan ditunda. Hal ini disebabkan oleh perumusan ulang formula penghitungan yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Yassierli mengungkapkan bahwa ia perlu berkonsultasi lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto yang sedang dalam perjalanan dinas luar negeri.

7. Kenaikan UMP 2025: Angka 6,5% Ditetapkan

Setelah melalui serangkaian pembahasan dan pertemuan dengan pimpinan buruh, Presiden Prabowo Subianto akhirnya menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Prabowo menjelaskan kenaikan itu bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap memperhatikan daya saing dunia usaha. Keputusan ini menandai kenaikan upah pertama di era pemerintahan Prabowo.

8. Penerbitan Regulasi dan Pengumuman oleh Gubernur

Setelah keputusan final, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 yang mengatur penetapan UMP 2025. Regulasi ini mewajibkan para gubernur untuk menetapkan UMP masing-masing provinsi paling lambat pada 11 Desember 2024. Upah minimum untuk kabupaten/kota harus diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024. Kenaikan UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2025 di seluruh provinsi di Indonesia.

9. Respons Buruh dan Pengusaha terhadap Keputusan Akhir

Keputusan untuk menetapkan kenaikan 6,5% ini disambut dengan beragam reaksi. Buruh yang berharap lebih tinggi merasa keputusan ini masih belum cukup untuk mengimbangi kenaikan biaya hidup, sementara pengusaha mengakui bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kelangsungan dunia usaha. Meskipun demikian, kedua pihak sepakat bahwa kebijakan ini merupakan langkah untuk menjaga kesejahteraan buruh tanpa mengorbankan dunia usaha.

10. Kenaikan 6,5% Berlaku di Semua Provinsi

Kementerian Ketenagakerjaan telah memastikan bahwa kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% itu akan berlaku di seluruh provinsi. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos), Indah Anggoro Putri, yang menyatakan bahwa UMP setiap provinsi akan mengalami kenaikan yang sama. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha di seluruh Indonesia.(*)

Kategori :