Bolehkah Polisi Memeriksa SIM dan STNK Tanpa Menggunakan Seragam?

Senin 30 Dec 2024 - 17:38 WIB
Reporter : Adi Pabara
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacaoran.co -Isu mengenai kewenangan polisi untuk memeriksa SIM dan STNK pengendara tanpa mengenakan seragam sempat memicu perbincangan di media sosial, khususnya setelah sebuah unggahan di akun Threads @sety** pada 23 Oktober 2024 yang memperlihatkan perdebatan antara seorang pengendara dan polisi yang tidak berpakaian dinas. Kejadian ini manhunting pertanyaan: Apakah polisi yang tidak mengenakan seragam berhak memeriksa dokumen pengendara di jalan raya?

Perdebatan di Jalan Raya
Dalam video yang dibagikan oleh akun tersebut, pengendara mobil terlibat diskusi dengan seorang polisi yang tidak memakai seragam dinas dan mencoba memeriksa SIM serta STNK kendaraan. Pengendara merasa bingung dan mempertanyakan alasan pemeriksaan, karena polisi tidak memberikan penjelasan yang memadai. Sebaliknya, polisi menjelaskan bahwa pemeriksaan dokumen adalah hak petugas, meskipun pengendara tetap merasa tidak puas dengan penjelasan tersebut.

Setelah beberapa saat, seorang polisi yang mengenakan seragam Profesi dan Pengamanan (Propam) datang untuk memberi penjelasan lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan karena ada kecurigaan terhadap kendaraan tersebut. Setelah pengendara menunjukkan dokumen yang diminta, polisi menyatakan bahwa SIM dan STNK pengemudi sudah lengkap, dan pengemudi tersebut dibolehkan melanjutkan perjalanan.

Apakah Polisi Bisa Memeriksa SIM dan STNK Tanpa Seragam?
Untuk menjawab pertanyaan ini, Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Kasubdit Kamsel) Polrestabes Bandung, Iptu Isman, memberikan penjelasan terkait prosedur yang berlaku. Menurut Iptu Isman, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya memang diwajibkan menunjukkan dokumen kendaraan, seperti STNK dan SIM, kepada petugas kepolisian, dimana itu telah sesuai dengan Pasal 106 ayat (5), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, mengenai pertanyaan apakah polisi yang tidak mengenakan seragam bisa melakukan pemeriksaan, jawabannya bergantung pada situasi yang terjadi. Polisi yang berpakaian preman atau non-dinas bisa melakukan pemeriksaan dokumen jika pemeriksaan tersebut dilakukan secara insidentil atau sewaktu-waktu, misalnya saat polisi mencurigai bahwa kendaraan tersebut terlibat dalam tindak kejahatan, seperti pencurian atau penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban lalu lintas.

Iptu Isman menjelaskan, "Karena tidak setiap saat ada polisi lalu lintas, polisi lain yang bertugas secara preventif atau untuk penindakan, seperti polisi dari unit reserse, bisa saja melakukan pemeriksaan meskipun tidak mengenakan seragam dinas. menurutnya pemeriksaan dalam konteks ini lebih berfokus pada tindak pidana dan itu bukan pelanggaran lalu lintas biasa.

Pemeriksaan Berdasarkan Pelanggaran Lalu Lintas
Di sisi lain, jika pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, polisi harus mengenakan seragam dinas, baik dalam pemeriksaan berkala maupun insidentil. Pemeriksaan berkala, seperti yang dilakukan setiap enam bulan sekali atau berdasarkan pertimbangan tertentu, umumnya dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas.

Sedangkan pemeriksaan insidentil, yang dilakukan saat terjadi pelanggaran lalu lintas kasat mata, seperti tidak memakai helm, bisa langsung memicu pemeriksaan dokumen kendaraan oleh polisi yang berpakaian dinas. Hal ini diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan dari Iptu Isman, polisi yang tidak mengenakan seragam dinas dapat memeriksa SIM dan STNK dalam situasi tertentu, seperti saat pemeriksaan terkait tindak pidana atau situasi insidentil lainnya. Namun, jika pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas biasa, polisi harus mengenakan seragam dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dokumen kendaraan oleh polisi yang tidak berpakaian dinas adalah sah-sah saja, asalkan dilakukan dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait