Radarlambar.bacakoran.co -Pada Desember 2024, pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai dilakukan melalui dua jalur utama: Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Pencairan ini diharapkan dapat membantu keluarga-keluarga yang membutuhkan, terutama di akhir tahun. Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menggunakan dana bantuan ini secara bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadwal Pencairan PKH
Pencairan bantuan PKH bagi penerima yang disalurkan melalui Himbara sudah dapat diakses mulai Desember, karena dana sudah masuk ke rekening penerima. Sedangkan, bagi penerima yang bantuan sosialnya disalurkan melalui PT Pos Indonesia, pencairan akan dilakukan pada minggu ketiga bulan Desember. Hal ini penting untuk diperhatikan agar KPM tidak bingung mengenai waktu pencairan dan dapat mempersiapkan diri untuk mengambil bantuan.
Kemensos melalui Direktur Jaminan Sosial Faisal juga menegaskan pentingnya penggunaan dana bantuan secara bijak. Penerima diminta untuk memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan, yakni untuk kebutuhan kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan sosial.
Metode Penyaluran Bantuan PKH
PT Pos Indonesia menyediakan beberapa metode untuk menyalurkan bantuan PKH, terutama bagi penerima di daerah terpencil atau yang memiliki kebutuhan khusus, seperti lansia dan penyandang disabilitas. Berikut adalah tiga metode yang digunakan:
Pengambilan langsung di kantor pos – Penerima dapat mendatangi kantor pos terdekat untuk mengambil bantuan.
Penyaluran melalui komunitas – Untuk wilayah-wilayah terpencil atau 3T (Tertinggal, Terpencil, Terluar), bantuan akan disalurkan melalui komunitas setempat.
Pengantaran langsung ke rumah – Khusus untuk lansia dan penyandang disabilitas, bantuan akan dikirimkan langsung ke rumah penerima.
Besaran Bantuan PKH
Pada tahap III (Juli-September) dan tahap IV (Oktober-Desember), berikut adalah rincian bantuan yang disalurkan melalui program PKH:
Komponen Kesehatan:
Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap
Komponen Pendidikan:
SD/sederajat: Rp225.000 per tahap
SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap
SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap
Komponen Kesejahteraan Sosial:
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap
Bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
Selain PKH, bantuan sosial lainnya yang disalurkan adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang juga mengalami pencairan pada Desember 2024. BPNT ini memiliki beberapa perbedaan dalam periode pencairan, yaitu:
Penerima melalui PT Pos, Pencairan untuk periode Juli ingga Desember 2024.
Penerima melalui Himbara: Pencairan untuk periode November-Desember 2024.
Nominal bantuan untuk BPNT adalah Rp200.000 per bulan per KPM, yang dapat digunakan untuk membeli sembako di e-warong terdekat.
Penggunaan Dana yang Bijak
Penerima bantuan sosial, baik PKH maupun BPNT, diingatkan agar tidak menggunakan dana tersebut untuk pembelian barang-barang yang tidak produktif. Kemensos mengimbau agar dana tersebut diprioritaskan untuk kebutuhan dasar seperti makanan, kesehatan, dan pendidikan, dan tidak digunakan untuk membeli barang-barang seperti rokok.
Cara Mengecek Status Penerima PKH dan BPNT
Bagi penerima bantuan yang ingin mengetahui statusnya, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan:
Melalui Website Cek Bansos Kemensos:
Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Pilih informasi wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
Masukkan nama penerima sesuai dengan data e-KTP.
Masukkan kode verifikasi yang tertera.
Klik "Cari Data" untuk melihat status penerima.
Melalui Aplikasi SIKS-NG:
Unduh aplikasi SIKS-NG di platform resmi.
Masukkan data akun untuk login.
Cari informasi mengenai bantuan yang akan diterima, baik PKH maupun BPNT.
Kesimpulan
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah upaya pemerintah untuk membantu keluarga-keluarga yang membutuhkan di Indonesia. Dengan sistem penyaluran yang melibatkan Himbara dan PT Pos Indonesia, diharapkan bantuan sosial ini bisa lebih tepat sasaran dan dapat digunakan secara maksimal oleh penerima. Penting bagi KPM untuk memanfaatkan bantuan ini dengan bijak, serta memastikan mereka mengetahui cara mengecek status penerimaan bantuan untuk mempermudah proses pencairan.
Dengan pemahaman yang jelas mengenai mekanisme pencairan dan cara pengecekan status penerima, diharapkan program ini dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima bantuan. (*)
Kategori :