Data KPM Diperketat, Bansos PKH Tahap 3 Direncanakan September

DIPERKETAT : Data KPM bansos PKH kembali diperketat Pendamping PKH di Pesbar hingga kini masih melakukan kegiatan groundcheck data KPM bansos PKH. Foto dok--
PESISIR TENGAH - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2025 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) direncanakan berlangsung pada September mendatang. Saat ini, proses persiapan tengah dilakukan, mulai dari pengecekan data hingga evaluasi di lapangan, untuk memastikan bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.
Koordinator Kabupaten PKH Pesbar, Agus Riyanto, S.Kom., mengatakan bahwa tahapan verifikasi masih berjalan di seluruh kecamatan. Para pendamping PKH di lapangan sedang melaksanakan groundcheck keluarga penerima manfaat (KPM) dan memantau kondisi riil kebutuhan pokok masyarakat.
“Kalau tidak ada kendala, penyaluran bansos PKH tahap 3 ini kemungkinan besar akan dilakukan September. Namun, untuk tanggal pastinya belum bisa ditetapkan, karena semua data KPM masih dalam proses pendalaman dan verifikasi lebih lanjut,” katanya, Minggu, 31 Agustus 2025.
Menurut Agus, kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat agar program bansos benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan. Data KPM tidak hanya diperiksa sebatas administratif, tetapi juga disesuaikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Seluruh data tersebut kini sudah terkoneksi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK).
“Harapan pemerintah pusat jelas, bansos PKH jangan sampai salah sasaran. Artinya sekarang bukan zamannya lagi pura-pura tidak mampu hanya demi mendapatkan bantuan,” jelasnya.
Masih kata dia, untuk memastikan akurasi penerima, Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan perbankan anggota Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Melalui sistem tersebut, kondisi finansial calon penerima bansos bisa dicek lebih detail. Beberapa indikator yang menjadi bahan pertimbangan antara lain cicilan dan hutang, kepemilikan aset, konsumsi, hingga tabungan di bank.
“Misalnya, warga yang memiliki cicilan kendaraan bermotor baru, aktif menggunakan layanan pinjaman online, atau rutin membayar tagihan paylater dinilai masih memiliki kemampuan finansial,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2 secara mandiri, atau memiliki BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di atas upah minimum kabupaten (UMK), juga masuk kategori mampu. Begitu pula mereka yang memiliki rumah dengan sertifikat, tanah, atau membayar pajak kendaraan secara rutin. Tagihan listrik yang tinggi juga turut menjadi indikator penilaian.
“Bahkan saldo di bank juga ikut diperiksa langsung lewat sistem di Bank Indonesia, kecuali rekening khusus untuk Bansos. Jadi, semua indikator ini akan memengaruhi posisi seseorang dalam kelompok Desil,” jelas Agus.
Dalam sistem DTSEN, masyarakat dikelompokkan dalam skala Desil, yaitu rentang 1-10. Desil 1 berarti kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi terbawah, sementara Desil 10 menunjukkan kelompok paling mampu. “Kalau penerima masuk ke Desil 6 sampai 10, otomatis bansos tidak akan cair. Karena logikanya, mereka dianggap sudah cukup mampu memenuhi kebutuhan hidup tanpa bantuan dari pemerintah,” ungkapnya.
Ditambahkannya, fenomena protes dari sebagian masyarakat yang merasa berhak mendapat bansos padahal kondisi ekonominya tergolong baik sering terjadi. Misalnya, ada warga yang mempertanyakan kenapa bantuan tidak cair, padahal cicilan motor masih lancar, saldo tabungan masih ada, bahkan masih aktif menggunakan layanan belanja daring dengan fasilitas paylater.
“Jawabannya sederhana, itulah bukti bahwa mereka masih mampu. Jadi sekarang giliran yang lebih membutuhkan untuk dibantu. Prinsip bansos PKH adalah pemerataan dan keberpihakan kepada masyarakat miskin dan rentan,” katanya.
Selain mengandalkan data digital, pendamping PKH di lapangan juga terus melakukan verifikasi faktual. Petugas mendatangi langsung keluarga penerima manfaat untuk melihat kondisi sebenarnya, termasuk apakah bantuan benar-benar dimanfaatkan sesuai kebutuhan pokok.
“Kami juga melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan, misalnya apakah anak-anak penerima manfaat tetap bersekolah, atau kebutuhan kesehatan keluarga terjamin. Semua itu bagian dari syarat kepesertaan PKH,” tandasnya. (yayan/*)