MK Putuskan Larangan Penggunaan AI dalam Foto Kampanye Pemilu dan Pilpres

Kamis 02 Jan 2025 - 16:42 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan gugatan terkait larangan penggunaan kecerdasan artifisial (AI) dalam foto kampanye pada Pemilu dan Pilpres.

Putusan tersebut tercantum dalam amar putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam Sidang Pleno pada Kamis (2/1). Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Menurut MK, frasa "citra diri" dalam Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum apabila tidak dimaknai sebagai foto atau gambar asli.

MK menilai bahwa foto atau gambar dalam alat peraga kampanye Pemilu dan Pilpres tidak boleh dimanipulasi secara berlebihan menggunakan kecerdasan artifisial.

Pemohon, yang diwakili oleh advokat Gugum Ridho Putra dan Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP), mengajukan gugatan agar Pasal 1 Angka 35 dirubah.

Mereka meminta agar kampanye Pemilu hanya menggunakan foto, gambar, dan suara yang asli, tanpa manipulasi digital atau penggunaan teknologi AI.

Jika teknologi tersebut digunakan, peserta pemilu diwajibkan mencantumkan keterangan yang jelas bahwa materi kampanye tersebut merupakan hasil manipulasi digital atau AI.

TAPP mengungkapkan bahwa selama persiapan Pemilu 2024, telah muncul beberapa peristiwa hukum dan politik yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang melibatkan penggunaan AI dalam manipulasi foto, audio, dan video.

Mereka menilai bahwa hal ini bertentangan dengan asas pemilu yang jujur dan dapat menciptakan misinformasi yang merugikan pemilih.(*)

Kategori :