Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP. Ia diduga terlibat dalam upaya memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto berperan dalam meminta Mahkamah Agung untuk mengeluarkan fatwa guna mendukung penggantian tersebut.
Bahkan kata Setyo, Hasto juga sempat menahan surat undangan pelantikan Riezky Aprilia.
Selain itu, KPK juga telah menjadikan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. Ia diduga memerintahkan penghancuran barang bukti, termasuk menyuruh Harun Masiku kabur dan merendam ponsel yang digunakan dalam komunikasi terkait kasus tersebut.
Perkembangan Kasus
Sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW ini telah diproses hukum. Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, serta Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman penjara. Ketiganya kini telah bebas setelah menyelesaikan masa tahanan mereka.
Sementara itu, Harun Masiku, yang menjadi salah satu tokoh kunci dalam kasus ini, masih dalam status buron. Akhirnya KPK baru menetapkan Hasto sebagai tersangka pada akhir 2024 bersama Donny Tri Istiqomah.
KPK menyatakan bahwa pengusutan kasus ini akan terus dilakukan secara menyeluruh. Namun, langkah-langkah yang diambil KPK masih menjadi sorotan, terutama dari pihak-pihak yang merasa langkah tersebut berpotensi memiliki muatan politis.(*)