KPK Gelar Penggeledahan di Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa, 7 Januari 2025, melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Kegiatan ini terkait dengan kasus yang tengah ditangani oleh KPK, di mana Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin 6 Januari 2025 mengkonfirmasi kegiatan penggeledahan tersebut. Diakuinya,kini KPK sedang melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan sebagai bagian dari penyidikan terhadap tersangka HK. Tessa juga menambahkan, perkembangan selanjutnya mengenai penggeledahan itu akan diumumkan setelah kegiatan selesai.
Hasto Kristiyanto dijadikan tersangka dalam dua kasus yang tengah diselidiki KPK. Pertama, Hasto diduga terlibat kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) Nomor 153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024. Selain itu, dia juga diduga terlibat dalam upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pihak penyidik menemukan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kedua kasus tersebut. pihaknya menduga bahwa Hasto Kristiyanto, selaku Sekretaris Jenderal PDIP, bersama dengan saudara DTI, yang merupakan orang kepercayaannya, turut terlibat dalam upaya menghalangi proses penyidikan yang sedang berlangsung. Hal itu disampaikan Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 24 Desember 2024 silam.
KPK terus mengembangkan kasus ini dan berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan. Ke depannya, KPK akan menyampaikan informasi terbaru mengenai proses hukum yang sedang berjalan.(*)