Radarlambar.bacakoran.co -Polda Lampung terus memperketat penertiban terhadap kendaraan yang melanggar batas kapasitas atau over dimension over loading (ODOL) di wilayah hukum mereka.
Dalam upaya ini, tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya, telah melaksanakan berbagai tindakan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL.
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menjelaskan bahwa tim gabungan menindak pelanggaran dengan cara tilang dan teguran.
Selain itu, untuk truk bermuatan batu bara yang melanggar, tindakan lebih tegas dilakukan dengan memutar balik kendaraan tersebut.
Penindakan terhadap kendaraan ODOL, khususnya truk angkutan batu bara, telah dilaksanakan selama periode 29 Mei hingga 3 Juni 2024.
Hasilnya, sebanyak 55 unit kendaraan dikenakan tilang dan 64 unit truk dibalikkan untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut.
Umi juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap kendaraan angkutan batu bara yang melintas di jalan Provinsi Lampung dilakukan secara bersama-sama dengan Polres Way Kanan, Polres Lampung Utara, dan instansi terkait lainnya.
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menindak kendaraan dengan muatan berlebih yang melintas di wilayah mereka sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang telah dilaksanakan. (*)