Sebagai respons atas masalah ini, pemerintah pusat memperpanjang batas waktu pendaftaran seleksi PPPK tahap II hingga 15 Januari 2025. Mendagri juga mendorong kepala daerah untuk segera membuka formasi sesuai dengan kebutuhan yang tercatat di database BKN.
“Kalau ini tidak diselesaikan, ada 319.605 honorer yang pasti akan ribut dan komplain. Ini akan menjadi masalah besar,” tegas Tito.
Ia juga menekankan pentingnya penataan tenaga Non-ASN agar tidak ada lagi istilah pegawai honorer di instansi daerah pada 2025. Pemerintah pusat akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai dengan aturan.
Rekomendasi untuk Kepala Daerah
Mendagri meminta kepala daerah untuk:
Segera membuka formasi PPPK sesuai dengan kebutuhan.
Memastikan tidak ada rekrutmen tenaga Non-ASN baru.
Mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk belanja pegawai.