Radarlambar.bacakoran.co -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa mereka telah menyita sejumlah uang yang totalnya mencapai sekitar Rp476 miliar, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami dugaan praktik korupsi yang terjadi selama masa jabatan Rita.
Uang yang Disita
Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, uang yang disita tidak hanya berasal dari Rita, tetapi juga dari sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Total uang yang disita dalam bentuk mata uang rupiah tercatat mencapai Rp350.865.006.126,78, yang tersebar di 36 rekening milik tersangka dan pihak-pihak terkait. Selain itu, KPK juga menyita uang dalam bentuk mata uang asing, yaitu USD 6.284.712,77 dari 15 rekening dan SGD 2.005.082,00 dari satu rekening.
Jika dihitung secara keseluruhan, nilai uang yang disita pada 10 Januari 2025 tersebut diperkirakan setara dengan Rp476 miliar. Penyitaan dilakukan karena diduga bahwa uang yang ada di rekening-rekening tersebut berasal dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara yang sedang disidik oleh KPK.
Kasus Gratifikasi dan Suap Rita Widyasari
Rita Widyasari sebelumnya telah terbukti terlibat dalam kasus gratifikasi dan suap yang melibatkan sejumlah pihak terkait dengan izin perkebunan sawit dan proyek-proyek lainnya. Pada tahun 2018, ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Dalam kasus tersebut, Rita terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp110.720.440.000 dan suap senilai Rp6.000.000.000.
Hingga saat ini, KPK masih melanjutkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Rita, yang berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang telah terbukti sebelumnya. KPK terus mendalami asal-usul uang yang disita, dengan harapan dapat mengungkap lebih banyak informasi terkait praktik korupsi yang terjadi selama masa jabatan Rita sebagai bupati.
Upaya KPK dalam Memerangi Korupsi
Penyitaan uang yang signifikan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Dengan terus melanjutkan penyidikan dan menyita aset-aset yang diduga diperoleh secara ilegal, KPK berharap dapat menindak tegas para pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi publik mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara serta perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. KPK diharapkan terus dapat bekerja secara efektif dalam memberantas korupsi dan memperkuat sistem hukum di Indonesia. (*)
Kategori :