Radarlambar.bacakoran.co - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak melalui kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam acara peresmian layanan PBG yang diselesaikan hanya dalam 10 jam serta penyerahan sertifikat kepada penerima manfaat di Tangerang pada 14 Januari 2025, Tito mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Batas waktu yang diberikan adalah hingga akhir Januari 2025.
"Kami menekankan bahwa setiap kabupaten dan kota harus segera membuat Perkada yang membebaskan BPHTB dan PBG, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta mempercepat prosesnya dari 45 hari menjadi hanya 10 hari," ujar Tito.
Dampak Kebijakan Terhadap Pendapatan Daerah
Tito juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai contoh, Kota Tangerang hanya mengalami penurunan PAD sebesar Rp9,9 miliar dari total PAD sebesar Rp2,9 triliun.
"Penurunan ini sangat kecil dibandingkan manfaat besar yang dirasakan oleh masyarakat, terutama untuk membantu mereka memiliki tempat tinggal layak," tambah Tito.
Apresiasi untuk Inovasi Pemda Tangerang
Dalam kesempatan tersebut, Tito memberikan penghargaan kepada Kota Tangerang atas keberhasilannya memangkas waktu layanan PBG menjadi hanya 10 jam. Ia juga memuji 89 daerah lain yang telah lebih dulu menerbitkan Perkada untuk mendukung kebijakan ini.
Dengan langkah ini, Tito berharap tidak ada lagi masyarakat yang harus tinggal di tempat yang tidak layak, seperti di bawah jembatan atau di bantaran sungai.
Kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan secara merata di seluruh wilayah Indonesia, sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya dan kualitas hidup mereka pun meningkat. (*)