7 Posisi yang Bisa Dijalani oleh PPPK Paruh Waktu

Kamis 16 Jan 2025 - 13:56 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - PPPK Paruh Waktu adalah kategori baru dari pegawai ASN, diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai non-ASN agar dapat mengisi posisi di instansi pemerintah, sekaligus memperoleh status yang jelas. Sistem ini memiliki fleksibilitas dalam masa kerja, yang lebih menyesuaikan dengan kebutuhan instansi.

Para PPPK Paruh Waktu ini bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi yang lebih pendek dan mendapat kompensasi sesuai dengan anggaran instansi pemerintah.

Berikut adalah 7 posisi yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu:

1.    Guru dan Tenaga Pendidikan
Posisi ini mencakup guru dan tenaga pendidikan lainnya yang mendukung operasional sekolah atau institusi pendidikan.

2.    Tenaga Kesehatan
PPPK Paruh Waktu dapat mengisi posisi di sektor kesehatan, seperti tenaga medis yang dibutuhkan untuk mendukung layanan kesehatan di daerah.

3.    Tenaga Teknis
Pekerjaan yang memerlukan keterampilan teknis, termasuk bidang teknologi, teknik, dan keahlian lainnya yang mendukung kegiatan operasional instansi.

4.    Pengelola Operasional Umum
Posisi ini berfokus pada pengelolaan administratif dan operasional secara umum dalam instansi pemerintah, termasuk koordinasi kegiatan yang lebih luas.

5.    Operator Layanan Operasional
Bertugas menjalankan dan mengoperasikan layanan yang diperlukan untuk mendukung aktivitas operasional instansi, seperti pengelolaan sistem atau aplikasi.

6.    Pengelola Layanan Operasional
Posisi ini mencakup pengelolaan dan koordinasi berbagai layanan operasional yang lebih kompleks, dengan penekanan pada efektivitas dan efisiensi.

7.    Penata Layanan Operasional
Bertanggung jawab dalam merancang, mengatur, dan memastikan layanan operasional berjalan lancar dan memenuhi standar yang telah ditentukan.

Persyaratan Menjadi PPPK Paruh Waktu

Untuk menjadi PPPK Paruh Waktu, seorang pegawai non-ASN harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:

1.    Terdaftar dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pegawai non-ASN.
2.    Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 hingga tahap pengumuman hasil akhir meskipun tidak lolos.
3.    Telah mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi tidak berhasil mengisi posisi yang tersedia.

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Diangkat Menjadi PPPK Penuh?

Menurut Keputusan Menpan-RB No. 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu berpotensi diangkat menjadi PPPK Penuh, bergantung pada evaluasi kinerja. Evaluasi dilakukan setiap triwulan dan tahunan, berdasarkan capaian dan kinerja pegawai tersebut dalam mendukung tujuan organisasi. Hasil evaluasi ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh.

Penetapan Gaji untuk PPPK Paruh Waktu

Gaji bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan dua opsi sesuai dengan peraturan yang berlaku:

1.    Gaji yang diterima sebelumnya saat menjadi pegawai non-ASN.
2.    Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di lokasi pegawai bekerja. (*)

Kategori :