Blak-blakan, Sri Mulyani Jelaskan Alasan Kenapa Masyarakat Harus Bayar Pajak

Kamis 16 Jan 2025 - 15:41 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pentingnya kewajiban membayar pajak dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat dari kontribusi ini.

Menanggapi banyaknya pertanyaan terkait pajak, Sri Mulyani menjelaskan peran vital pajak dalam mendukung berbagai program pemerintah yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat.

"Dalam kehidupan sehari-hari, pajak itu hadir di banyak aspek. Salah satunya adalah untuk penyaluran subsidi energi dan perlindungan sosial bagi masyarakat," ujar Sri Mulyani melalui akun Instagram @smindrawati, Kamis (16/1/2025).

Sri Mulyani mengakui masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya, "Kenapa saya harus membayar pajak, dan apa manfaatnya bagi saya?".

Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagian besar bersumber dari pajak yang dibayar oleh masyarakat.

Pajak, kata Sri Mulyani, berperan penting dalam mewujudkan keadilan sosial di Indonesia, meski upaya tersebut masih terus diperbaiki dan difokuskan pada kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Selain itu ia juga menekankan bahwa meskipun membayar pajak kadang terasa berat bagi sebagian masyarakat, hal tersebut adalah bagian dari upaya gotong royong untuk membangun dan menjaga Indonesia.

"Pajak itu adalah bentuk gotong royong kita semua untuk membangun bangsa. Mungkin terasa berat, tetapi saat kita saling berkontribusi, kita bisa merasakan manfaatnya bersama," katanya.

Dengan membayar pajak, masyarakat berperan langsung dalam menjaga kestabilan ekonomi negara, serta mendukung berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan bersama.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari upaya bersama untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Meskipun sering dianggap berat, pajak memiliki peran besar dalam memastikan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)

Kategori :