Radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran untuk Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2, memberi kesempatan lebih besar bagi tenaga honorer untuk mendaftar.
Dengan perpanjangan ini, pendaftaran untuk seleksi PPPK 2024 tahap 2 kini akan berlangsung hingga 20 Januari 2025, sebelumnya dijadwalkan tutup pada 15 Januari.
Perpanjangan masa pendaftaran ini tercantum dalam Surat Kepala BKN No. 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025. Surat tersebut menyatakan bahwa tujuan perpanjangan adalah untuk memberi kesempatan lebih banyak kepada tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN.
Untuk mendukung pelaksanaan seleksi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), bersama BKN dan Kementerian Dalam Negeri, terus bekerja sama untuk mendorong komitmen para pemimpin daerah dalam menyelesaikan pengelolaan tenaga honorer, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pemerintah membuka peluang luas bagi tenaga non-ASN untuk berpartisipasi dalam seleksi PPPK 2024.
Pihaknya bersama DPR telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Oleh karena itu, seleksi tahap kedua ini harus dimaksimalkan.
Keputusan perpanjangan ini juga menjadi tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB No. 15 Tahun 2025. Pemerintah ingin memberi kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN dalam database BKN untuk mengikuti seleksi PPPK.
Menteri Rini juga mengingatkan agar seluruh pimpinan instansi pemerintah menyebarluaskan informasi tentang perpanjangan pendaftaran ini.
Ia menekankan bahwa setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing harus memastikan bahwa seluruh tenaga non-ASN yang tercatat dalam database BKN dapat mendaftar sebagai calon ASN.
Menurutnya, perpanjangan ini adalah langkah strategis yang juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer. Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN dalam database BKN.
Selain itu, pemerintah berharap agar instansi pemerintah di pusat dan daerah bisa mengangkat tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap 2 menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu sesuai dengan kebijakan yang ada.
Pelamar untuk seleksi PPPK 2024 dapat melamar untuk berbagai jabatan operasional, seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Berikut adalah kelompok tenaga non-ASN yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2:
1. Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun tidak lolos seleksi administrasi PPPK tahap 1.
2. Tenaga non-ASN dalam database BKN yang tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi CPNS 2024.