3. Tenaga non-ASN yang belum mengikuti seleksi ASN sebelumnya.
4. Tenaga non-ASN yang memenuhi syarat administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap 1.
5. Tenaga non-ASN yang memenuhi syarat administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS pada tahun anggaran 2024.
Menteri Rini juga mengimbau para calon pelamar untuk segera menghubungi pengelola SDM di masing-masing instansi pemerintah dan menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan. (*)
Kategori :