PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, menyebutkan bahwa pencatatan akta kawin berdasarkan agama hingga kini mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Medi Nofrianto, S.E., M.M., mendampingi Kepala Disdukcapil Pesbar, Murliana, S.Sos., M.Sc., menyampaikan bahwa, data terkini mengenai pencatatan akta kawin berdasarkan agama di wilayah ini memang menunjukkan adanya peningkatan dan juga variasi yang signifikan dalam jumlah akta kawin yang diterbitkan di berbagai Kecamatan se-Kabupaten setempat.
“Berdasarkan data yang ada, jumlah akta kawin yang tercatat di Kabupaten Pesbar hingga kini menunjukkan angka yang cukup besar, dengan mayoritas pemohon berasal dari agama Islam,” katanya, Selasa 21 Januari 2025.
Dijelaskannya, secara keseluruhan terdapat 13.238 pemohon laki-laki dan 12.994 pemohon perempuan yang telah memperoleh akta kawin berdasarkan agama Islam, dengan total 26.232 pasangan yang memiliki akta kawin itu. Data ini menjadi indikator penting terkait kebutuhan masyarakat akan akta kawin sebagai dokumen sah pernikahan mereka. Selain agama Islam, sejumlah agama lain juga tercatat dalam data akta kawin yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
“Seperti agama Kristen memiliki jumlah yang lebih sedikit, dengan 44 pemohon laki-laki dan 44 pemohon perempuan, total mencapai 88 pemohon,” jelasnya.
Kemudian, kata dia, agama Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu juga tercatat, meski dengan jumlah yang jauh lebih kecil. Agama Katholik tercatat dengan 11 pemohon laki-laki dan 13 pemohon perempuan, sementara agama Hindu mencatatkan 227 pemohon laki-laki dan 224 pemohon perempuan. Agama Budha dan Khonghucu masing-masing tercatat dengan pemohon yang lebih sedikit.
“Agama Budha baik pemohon laki-laki dan perempuan itu masing-masing hanya satu pemohon, begitu juga agama Khonghucu dengan satu pemohon laki-laki dan satu pemohon perempuan,” ungkapnya.
Menurut dia, angka ini menunjukkan bahwa meski mayoritas penduduk di Kabupaten Pesbar beragama Islam, namun adanya pencatatan akta kawin dari agama lain menunjukkan keberagaman yang ada di daerah ini. Karena itu, Pemkab setempat berharap layanan pendaftaran akta kawin ini bisa terus ditingkatkan, dan aksesnya semakin mudah bagi seluruh warga, tanpa memandang agama.
“Secara terperinci, memang data yang ada itu menunjukkan kecenderungan perbedaan jumlah akta kawin yang tercatat di setiap Kecamatan,” katanya.
Ditambahkannya, Kecamatan dengan jumlah pemohon akta kawin terbanyak yakni Pesisir Tengah, dengan 1.882 pemohon laki-laki dan 1.853 pemohon perempuan, mencapai total 3.735 pemohon. Kecamatan Pesisir Selatan menyusul dengan 2.403 pemohon laki-laki dan 2.372 pemohon perempuan, dengan total 4.775 pemohon.
“Sementara itu, Kecamatan Lemong memiliki 894 pemohon laki-laki dan 854 pemohon perempuan, mencapai total 1.748 pemohon,” jelasnya.
Kemudian, masih kata dia, beberapa Kecamatan lainnya seperti Pesisir Utara dan Karya Penggawa mencatatkan angka yang lebih kecil, yakni di Pesisir Utara hanya mencatatkan 628 pemohon laki-laki dan 612 pemohon perempuan (total 1.240 pemohon), serta Karya Penggawa dengan 1.245 pemohon laki-laki dan 1.228 pemohon perempuan (total 2.473 pemohon). Kecamatan Pulau Pisang mencatatkan angka yang relatif rendah, dengan 129 pemohon laki-laki dan 128 pemohon perempuan, berjumlah total 257 pemohon.
Sementara itu, Kecamatan Way Krui dan Krui Selatan menunjukkan angka yang bervariasi, dengan 788 pemohon laki-laki dan 782 pemohon perempuan di Way Krui (total 1.570 pemohon), serta 1.142 pemohon laki-laki dan 1.116 pemohon perempuan di Krui Selatan (total 2.258 pemohon). Selain itu, Kecamatan Ngambur ada 1.557 pemohon laki-laki dan 1.538 pemohon perempuan (total 3.095 pemohon), dan Ngaras tercatat 658 pemohon laki-laki dan 643 pemohon perempuan (total 1.301 pemohon).
“Sedangkan untuk di Kecamatan Bangkunat Bangkunat dengan 1.912 pemohon laki-laki dan 1.868 pemohon perempuan (total 3.780 pemohon),” pungkasnya. *