BKPSDM Serahkan SK Perpajangan TKD

Jumat 29 Dec 2023 - 21:50 WIB
Reporter : Yogie
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak tenaga kontrak daerah (TKD) tahun 2023 untuk bulan November dan Desember.

Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km, M. Kes., mengatakan perpanjangan kontrak TKD tahun 2023 dilakukan karena pada tahun ini waktu kontrak TKD di Kabupaten Pesbar hanya berlangsung hingga bulan Oktober.

“ Pada awal tahun lalu kontrak TKD yang kita angkat hanya berlangsung hingga Oktober, itu karena ada wacana  penghapusan tenaga hnorer oleh pemerintah pusat, ternyata wacana itu tidak terlaksana,” kata dia.

Dijelaskannya, karena tidak ada penghapusan tenaga honorer, sehingga melalui APBD perubahan tahun 2023, pihaknya kembali menyiapkan anggaran untuk gaji TKD selama dua bulan terhitung November dan Desember 2023.

“ Karena dalam SK pengangkatan itu hanya berlaku hingga Oktober, maka kami kembali menerbitkan SK perpanjangan, jadi seluruh TKD akan menerima gaji penuh selama satu tahun,” jelasnya.

Menurutnya, perpnajngan SK pengangkatan tersbeut dilakukan, karena Pemkab Pesbar masih membutuhkan keberadaan TKD dalam memaksimalkan kegiatan di setiap organisais perangkata daerah (OPD) yang ada.

“ Keberadaan TKD mulai dari tenaga teknis, tenaga kesehatan ingga tenaga pendidik memang masih dibutuhkan, meski tahun ini banyak yang lulus seleksi CPPPK, namun mereka masih berstatus sebagai TKD,” terangnya.

Ditambahkannya, para TKD yang lulus seleksi CPPPK tahun 2023 masih tetap terdaftar sebagai TKD dan tetap menerima SK pengangkatan sebagai PPPK. “ Para TKD itu akan menerima gaji hingga SK pengakatan sebagai tenaga PPPK keluar, jadi jika SK pengangkatan sebagai PPPK itu sudah keluar, mereka akan kita berhentikan dari TKD,” pungkasnya. (yogi/*)

 

Kategori :