Permintaan provisional arrest terhadap Tannos dikabulkan oleh pengadilan Singapura pada 17 Januari 2025. Proses ini difasilitasi oleh KBRI Singapura dengan dukungan atase Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia.
Ditambahkannya, langkah itu merupakan implementasi pertama Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Hal ini mencerminkan komitmen kuat kedua negara untuk menegakkan hukum dan menjalankan kesepakatan bilateral.
Dengan sinergi antara berbagai pihak, diharapkan upaya pemulangan Tannos dapat segera terealisasi, sehingga pengusutan kasus korupsi proyek KTP elektronik dapat diselesaikan secara tuntas.(*)
Kategori :