Pelaku Penganiayaan di Lampung Tengah Ditangkap

Selasa 28 Jan 2025 - 18:26 WIB
Reporter : Nopriadi

BALIKBUKIT – Seorang pria berinisial KHR (24) yang baru saja keluar dari penjara pada Oktober 2024, ditangkap oleh polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, Khaidir (55), menggunakan senjata tajam jenis pisau. 

Kejadian ini terjadi pada Senin, 27 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, menjelaskan bahwa meskipun pelaku dan korban adalah tetangga satu kampung dan tidak memiliki masalah sebelumnya, KHR secara tiba-tiba menganiaya Khaidir tanpa alasan yang jelas. 

Setelah peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius di pipi kanan dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.

Pihak kepolisian berhasil menangkap KHR pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB dan mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam aksi tersebut. KHR, yang sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan, kini menghadapi ancaman hukum atas tindak pidana penganiayaan.

Polisi akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada tindak pidana lainnya yang terkait dengan pelaku demikian disampaikan Kompol Yusvin.

Kini, KHR ditahan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara atas tindakan penganiayaan yang dilakukannya. (*/nopri)

Kategori :