HNW Minta Komisi II DPR Bahas Dampak Pengunduran Pelantikan Kepala Daerah

Sabtu 01 Feb 2025 - 10:01 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menanggapi mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta agar wacana tersebut dibahas secara maksimal oleh Komisi II DPR RI guna memastikan dampaknya dapat diantisipasi dengan baik.

 

"Saat ini kita berada dalam situasi yang belum pasti. Semula pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari, namun kemudian diwacanakan untuk ditunda hingga seluruh proses hukum selesai. Oleh karena itu, saya menilai penting bagi Komisi II DPR untuk membahasnya dengan cermat agar dampak yang ditimbulkan dapat terukur dengan baik," ujar HNW di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

 

HNW menyoroti pentingnya komunikasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto setelah 100 hari kepemimpinannya. Menurutnya, keterlambatan pelantikan dapat berpengaruh terhadap efektivitas pemerintahan di daerah karena jabatan kepala daerah sementara (Plt atau Plh) memiliki keterbatasan wewenang dalam mengambil keputusan strategis.

 

"Jika pelantikan ditunda, maka kepala daerah yang menjabat sementara tidak memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan strategis, khususnya terkait pembangunan daerah. Sementara itu, Presiden Prabowo telah meluncurkan berbagai program yang membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah," jelasnya.

 

HNW juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak sampai menghambat kinerja pemerintah pusat. Meski demikian, ia tetap mendukung penundaan pelantikan bagi kepala daerah yang masih berurusan dengan sengketa di MK.

 

"Jangan sampai keterlambatan pelantikan ini berdampak negatif terhadap kinerja Presiden Prabowo. Namun, bagi daerah yang masih memiliki sengketa di MK, tentu sudah sepatutnya menunggu hingga proses hukum selesai," tambahnya.

 

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan jadwal pelantikan kepala daerah non-sengketa serta yang telah mendapat putusan dismissal dari MK pada 18, 19, atau 20 Februari 2025. Tito menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai jadwal pelantikan masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

 

"Keputusan ada di tangan Presiden. Saya telah menyampaikan beberapa opsi tanggal, yaitu sekitar 18 hingga 20 Februari. Namun, tanggal pasti masih menunggu keputusan beliau," ujar Tito di Jakarta Pusat, Jumat 31 Januari 2025 kemarin. (*)

Kategori :