Apakah CPNS 2024 Bisa Pindah Instansi Setelah Dinyatakan Lolos?

Minggu 02 Feb 2025 - 15:59 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co -Setelah hasil kelulusan rekrutmen CPNS 2024 diumumkan, muncul pertanyaan apakah peserta yang dinyatakan lolos bisa pindah instansi setelah resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut adalah penjelasan mengenai aturan dan syarat yang berlaku.

Aturan Pindah Instansi Bagi CPNS

Berdasarkan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, PNS yang baru diangkat tidak bisa langsung pindah ke instansi lain. Hal ini tercantum dalam Pasal 59 Ayat 2, yang menyebutkan bahwa pelamar PNS harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang pertama kali menerima mereka dan tidak akan mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi dalam waktu kurang dari 10 tahun setelah diangkat menjadi PNS.

Syarat Pindah Instansi Setelah 10 Tahun

Setelah menjalani masa kerja selama 10 tahun di instansi pertama, seorang PNS baru bisa mengajukan permohonan pindah instansi, baik atas permintaan pribadi atau kebijakan dari instansi terkait. Namun, proses pindah ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi baik oleh instansi asal maupun instansi tujuan.

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mutasi keluar dan masuk antar instansi bagi PNS setelah 10 tahun bekerja:

Syarat Mutasi Keluar dari Instansi Pertama:
Surat permohonan mutasi.
Surat pengantar dari Kepala OPD.
Surat izin/rekomendasi mutasi keluar dari instansi terkait.
Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas.
Surat pernyataan bahwa PNS tidak sedang dalam proses hukuman disiplin atau peradilan.
Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat.
Surat keterangan tidak sedang dalam proses kenaikan pangkat.
Surat keterangan formasi (untuk tenaga kesehatan/guru, jika diperlukan).
Syarat Mutasi Masuk ke Instansi Baru:
Surat permohonan mutasi.
Surat izin/rekomendasi mutasi dari pejabat pimpinan tinggi.
Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas.
Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS tidak sedang dalam hukuman disiplin atau peradilan.
Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat.
Surat keterangan tidak sedang dalam proses kenaikan pangkat.
Surat keterangan formasi dari kepala dinas kesehatan/pendidikan (untuk tenaga kesehatan/guru).
Daftar riwayat hidup, fotocopy SK CPNS, SK PNS, dan dokumen lainnya yang relevan.
Kesimpulan Pindah instansi sebagai PNS dapat dilakukan setelah 10 tahun mengabdi di instansi pertama, dengan memenuhi berbagai syarat administratif dan prosedural yang berlaku. Sehingga, peserta yang baru dinyatakan lolos CPNS 2024 tidak bisa langsung pindah instansi, namun bisa mengajukan permohonan setelah memenuhi masa kerja 10 tahun. (*)

Kategori :