BALIKBUKIT - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mencatat selama tahun 2023 telah terjadi 10 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di kabupaten setempat.
“Sebanyak 10 kasus tersebut rinciannya tujuh kasus kekerasan terhadap anak, satu kasus kekerasan dalam rumah tangga, dan dua kasus anak berhadapan dengan hukum,” ujar Kepala DP2KBP3A M Danang Harisuseno, S.Ag, M.H, Minggu 31 Desember 2023.
Danang memaparkan, tujuh kasus terjadi kekerasan terhadap anak yaitu satu kasus terjadi di Pekon Tribudi Syukur Kecamatan Kebuntebu, satu kasus terjadi di Pekon Kegeringan Kecamatan Batubrak, satu kasus terjadi di Pekon Semarangjaya Kecamatan Airhitam, satu kasus terjadi di Pekon Serungkuk Kecamatan Belalau, satu kasus terjadi di Pekon Puralaksana Kecamatan Waytenong serta satu kasus terjadi Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau dan satu kasus terjadi di Kelurahan Pasarliwa Kecamatan Balikbukit.
Sedangkan satu kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Pekon Tapaksiring Kecamatan Sukau, sementara dua kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Pekon Padangcahya Kecamatan Balikbukit serta Pekon Purawiwitan Kecamatan Kebuntebu.
“Dari sembilan kasus yang melibatkan anak tersebut, baru satu kasus yang sudah ada keputusan dari pengadilan negeri yaitu kasus yang terjadi di Pekon Kegeringan Kecamatan Balalikbukit dan pelaku di hukum pidana penjara selama 11 tahun, dan satu kasus diversi sedangkan kasus lainnya masih dalam proses hukum,” lanjut dia.
Lanjut dia, faktor tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lampung Barat penyebabnya yaitu faktor ekonomi, kurangnya pendidikan formal maupun pendidikan agama, lingkungan sosial dan faktor psikologis pelaku. “Selain itu juga masyarakat sudah mulai berani melaporkan tidak kekerasan yang terjadi di lingkungannya baik kepada aparat pekon, aparat hukum maupun LSM seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPAI),” tegasnya.
Ia mengatakan, untuk mencegah kekerasan terhadap anak agar tidak terulang lagi, diharapkan adanya peran orang tua/keluarga agar dapat membangun komunikasi yang baik dengan anak. “Mengingat kekerasan terhadap anak bukan hanya tanggungjawab orang tua, jadi saya berharap adanya kepedulian masyarakat terhadap perlindungan anak dan perempuan,” kata dia.
Danang mengimbau kepada masyarakat khususnya yang mengetahui dan mengalami kekerasan perempuan dan anak agar tidak segan-segan untuk melaporkan kepada DP2KBP3A agar segera mendapat pendampingan. (lusiana)