Hari Ini, KPU Pesisir Barat Gelar Pleno Penetapan Bupati-Wabup Terpilih

Rabu 05 Feb 2025 - 22:17 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Mujitahidin

PESISIR TENGAH - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 38/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar segera menggelar rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Miftah Farid, mengungkapkan bahwa setelah menerima keputusan MK pada Selasa malam, 4 Februari 2025, pihaknya langsung mengadakan rapat internal untuk membahas agenda pleno penetapan pasangan pemenang Pilkada 2024, yakni Dedi Irawan dan Irawan Topani.

”Dari hasil rapat internal, disepakati bahwa pleno penetapan akan dilaksanakan pada Kamis, 6 Februari 2025, bertempat di Aula Sartika Hotel dan Resort, Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah,” kata Miftah Farid, Rabu 5 Februari 2025.

Dikatakanya, pleno tersebut rencananya akan dihadiri oleh Bupati Pesbar Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif, pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesbar, DPRD Pesbar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta berbagai pihak terkait lainnya. KPU Pesbar berharap proses penetapan berlangsung lancar dan kondusif. Setelah pleno penetapan, KPU Pesbar juga akan menyampaikan hasilnya kepada DPRD Pesbar.

”Kita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan dan mendukung kepemimpinan yang baru, demi kemajuan Kabupaten Pesisir Barat,” jelasnya.

Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan ketidakberwenangannya dalam mengadili Perkara Nomor 38/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Pesisir Barat. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang digelar di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025. Sidang tersebut dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya.

”Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon,” ujar Suhartoyo dalam sidang tersebut yang disiarkan langsung melalui kanal youtube MKRI.

Keputusan ini merupakan hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilaksanakan pada Kamis, 30 Januari 2025. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Nomor Urut 2, Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim, karena materi permohonan tersebut tidak berkaitan langsung dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai hasil pemilihan.

Menanggapi keputusan MK, Bupati terpilih, Dedi Irawan, mengajak seluruh masyarakat untuk menerima hasil Pilkada dengan lapang dada dan meninggalkan perbedaan yang sempat terjadi selama proses pemilihan. Ia berharap tidak ada lagi kubu yang terpecah belah dan mengajak semua pihak untuk bersatu demi kemajuan Kabupaten Pesbar.

“Ini merupakan kemenangan kita bersama, jadi jangan lagi ada yang terpecah belah, mari bersama-sama untuk bersatu dalam mendukung kemajuan Kabupaten Pesbar kedepan,” ujarnya.

Menurut Dedi, ini hanya proses berdemokrasi, mau tidak mau, suka tidak suka, akan berjalan per lima tahun kedepan sesuai aturan perundang-undangan Republik Indonesia. Karena itu, pihaknya berharap kepada seluruh elemen masyarakat tidak ada lagi perbedaan, kita adalah satu warna, kita dipersatukan di kabupaten Pesbar untuk bersama-sama maju di Kabupaten ini.

“Kami berdua (Dedi Irawan-Irawan Topani) juga menghaturkan terimakasih kepada semua elemen masyarakat dan mengharapkan doa dari masyarakat untuk dapat menjadi pemimpin yang baik dan benar yang bisa menjaga amanah untuk kemaslahatan masyarakat Pesbar kedepan,” pungkasnya. *

Kategori :