Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ini Langkah-langkahnya

Sabtu 08 Feb 2025 - 19:29 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Kini, proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah. Tidak lagi diperlukan paklaring atau surat keterangan kerja untuk mengajukan klaim, meskipun jika Anda memiliki surat tersebut, itu tetap bisa disertakan sebagai tambahan bukti.

Menurut pernyataan Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, paklaring tidak wajib lagi. Sebagai gantinya, peserta bisa menggunakan berbagai bukti lain yang membuktikan bahwa mereka pernah bekerja di perusahaan tersebut, seperti ID card atau dokumen terkait lainnya.

JHT dapat dicairkan satu bulan setelah peserta berhenti bekerja, baik karena pengunduran diri atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Proses klaim kini bisa dilakukan secara daring maupun langsung dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.

                                                                                                               

Untuk mengajukan klaim JHT, peserta perlu menyediakan beberapa dokumen berikut:

• Kartu BPJS Ketenagakerjaan

• Kartu Tanda Penduduk (KTP)

• Kartu Keluarga (KK)

• NPWP (untuk saldo lebih dari Rp 50 juta atau jika klaim sebagian)

• Bukti yang menunjukkan pernah bekerja di perusahaan terkait (ID card atau dokumen lain)

 

Cara Klaim JHT dengan Saldo di Bawah Rp 10 Juta:

Bagi peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta, klaim dapat dilakukan melalui aplikasi JMO. Berikut cara mengajukan klaim:

1. Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.

2. Daftar atau masuk dengan akun Anda.

Kategori :