Google Ajukan Banding Atas Sanksi Denda Rp202 Miliar

Selasa 11 Feb 2025 - 17:08 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Google telah mengonfirmasi bahwa mereka akan mengajukan banding atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengenakan denda Rp 202,5 miliar.

Denda ini dijatuhkan karena KPPU menilai Google tidak menjalankan sistem pembayaran yang adil di Play Store. Keputusan tersebut diterima bulan lalu, dan Google tidak sepakat dengan penilaian tersebut.

Perusahaan raksasa teknologi ini mengungkapkan alasan mereka mengajukan banding, dengan fokus pada manfaat yang diberikan oleh Play Store kepada para pengembang aplikasi.

Google juga menekankan komitmennya untuk memberikan fleksibilitas lebih melalui program penagihan pilihan pengguna (UCB), yang memungkinkan pengembang untuk memilih cara pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

Dalam pernyataan resmi, Google juga menyebutkan bahwa keputusan KPPU mengandung sejumlah ketidakakuratan terkait dengan cara kerja Play Store dan ekosistem Android.

Google menegaskan bahwa ekosistem Android adalah terbuka, yang memberikan banyak pilihan kepada pengguna selain Play Store, seperti toko aplikasi lain dan pengunduhan langsung dari situs pengembang.

Perusahaan ini juga berargumen bahwa KPPU gagal mempertimbangkan upaya yang telah dilakukan Google untuk menurunkan biaya layanan di Play Store, yang memungkinkan pengembang aplikasi untuk menikmati biaya layanan yang lebih rendah, bahkan mencapai 15% atau kurang.

Google menyatakan bahwa kebijakan ini membantu menciptakan ekosistem yang mendukung inovasi dan investasi berkelanjutan.

Selain itu, Google mengungkapkan bahwa mereka akan memperluas penggunaan sistem UCB untuk pengembang lokal di Indonesia.

Program ini telah ada sejak 2022 dan berfungsi memberikan lebih banyak pilihan kepada pengembang terkait metode pembayaran yang mereka inginkan.

Google optimis bahwa melalui banding ini, mereka akan dapat menunjukkan bahwa keputusan KPPU tidak mencerminkan situasi sebenarnya dan berharap dapat menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum yang tepat.(*)

Kategori :