Firdaus Oiwobo: Profil dan Alasan Dibekukannya Sumpah Advokatnya

Sabtu 15 Feb 2025 - 15:04 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

 

Keputusan Mahkamah Agung: Pembekuan Sumpah Advokat

Pada 13 Februari 2025, Mahkamah Agung memutuskan untuk membekukan sumpah advokat Firdaus Oiwobo dan rekannya, Razman Arif Nasution. 

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan peristiwa yang terjadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari lalu.

Dalam sidang tersebut, Firdaus terlihat naik ke meja dan bertindak tidak pantas, sementara Razman terlibat dalam aksi berteriak dan mendekati Hotman Paris yang sedang berada di kursi saksi. 

Tindakan ini dianggap melanggar etika profesi advokat, yang mengharuskan pengacara untuk menjaga sikap profesional di ruang sidang.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengonfirmasi bahwa dengan dibekukannya sumpah advokat Firdaus dan Razman, mereka tidak lagi diperbolehkan untuk berpraktik di pengadilan.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan Firdaus Oiwobo, dan membuktikan pentingnya menjaga profesionalisme di dunia hukum. 

Pembekuan sumpah advokat ini menjadi pengingat bagi semua praktisi hukum untuk selalu berperilaku sesuai dengan kode etik yang berlaku, terutama dalam proses peradilan. (*)

Kategori :