Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Ikuti Arahan PDN Peradi Bersatu

Razman Arif Nasution. Foto Dok/Net ---

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pengacara Razman Arif Nasution menyatakan bahwa ia akan mengikuti arahan organisasi wadah advokat tempatnya bernaung, yaitu PDN Peradi Bersatu, setelah Mahkamah Agung (MA) membekukan status sumpah advokatnya. 

Razman mengungkapkan dalam keterangannya pada Jumat (14/2/2025) bahwa meskipun ia telah menyuarakan protes keras mengenai masalah ini, namun tidak ada perhatian yang diterimanya. 

Oleh karena itu, ia memutuskan untuk menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada PDN Peradi Bersatu.

Razman juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, ia belum menerima surat penetapan yang diterbitkan pada 11 Februari 2025 oleh Pengadilan Tinggi Ambon mengenai pembekuan status advokatnya. 

Menurutnya, surat tersebut belum sah karena belum diterimanya secara langsung.

Ia juga menyatakan adanya kekeliruan dalam pertimbangan hukum yang digunakan dalam pembekuan berita acara sumpah advokatnya, salah satunya terkait klaim bahwa ia dipecat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada 2022. 

Razman menegaskan bahwa ia mengundurkan diri dari KAI sebelum diberhentikan dan memiliki bukti terkait pengunduran dirinya tersebut.

Saat ini, PDN Peradi Bersatu sedang melakukan pemeriksaan terhadap Razman untuk menentukan langkah selanjutnya atas keputusan pembekuan sumpah advokat tersebut. 

Razman menegaskan bahwa fokusnya kini ada pada organisasi induk tempatnya bernaung.

Pembekuan sumpah advokat ini merupakan hasil dari tindakan anarkis yang dilakukan oleh Razman saat menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengacara Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.

Razman mendekati Hotman yang tengah menjadi saksi dan menyebabkan keonaran di ruang sidang, yang kemudian membuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan tindakan tersebut ke Bareskrim dengan tuduhan mencederai pengadilan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan