RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merupakan salah satu langkah strategis pemerintah yang berfokus pada efisiensi dan transparansi pengelolaan perusahaan-perusahaan milik negara.
Danantara, yang menggunakan skema bisnis joint venture, dianggap mampu mendorong perusahaan-perusahaan ini bekerja lebih efisien dan memberikan akses yang lebih transparan terhadap pengelolaan aset negara.
Luhut menjelaskan bahwa Danantara akan membuka peluang untuk kolaborasi bisnis dengan berbagai pihak, yang pada gilirannya akan memperbaiki kinerja BUMN.
Danantara adalah keputusan yang sangat tepat. Dengan model joint venture ini, perusahaan akan lebih efisien, lebih transparan, dan pihaknya bisa memantau pengelolaannya dengan jelas.
Menurut Luhut, salah satu negara yang menunjukkan minat besar untuk bekerja sama dalam bidang energi baru terbarukan (EBT) adalah Uni Emirat Arab (UEA), khususnya Abu Dhabi.
"Saya tahu ada banyak negara yang tertarik. Abu Dhabi adalah salah satu yang sudah menunjukkan ketertarikan untuk berkolaborasi," ujar Luhut.
Luhut juga mengungkapkan bahwa banyak pihak yang terkejut dengan pembentukan Danantara, terutama terkait dengan besarnya nilai aset yang akan dikelola.
"Banyak yang terkejut karena mereka mengira Indonesia adalah negara yang kekurangan sumber daya. Tapi Danantara membuktikan bahwa kita memiliki potensi aset yang sangat besar," ujarnya.
Peluncuran Danantara dan Persetujuan di DPR
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa peluncuran Danantara akan dilakukan pada 24 Februari 2025.
Pembentukan badan ini juga telah mendapatkan persetujuan melalui Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 4 Februari 2025.
Keberadaan Danantara bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset BUMN dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia.
Dengan adanya Danantara, Indonesia diharapkan dapat memaksimalkan potensi kekayaan alam yang dikuasai negara sesuai dengan amanah Pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.