Lindungi Hak Konsumen, 235 Unit SPBU, Pertashop dan Timbangan Akan Ditera

Jumat 21 Feb 2025 - 20:00 WIB
Reporter : Lusiana Purba

BALIKBUKIT - Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Lampung Barat berkomitmen untuk melindungi hak konsumen. Seperti halnya tahun ini, instansi tersebut menargetkan akan melakukan tera/tera ulang pada 235 unit SPBU, Pertashop, dan timbangan yang tersebar di wilayah ini. 

Upaya ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan keakuratan pengukuran dan takaran demi kesejahteraan masyarakat.

Kepala Diskopdag Tri Umaryani, S.P. M.Si., menjelaskan, meskipun sejak Januari 2024 lalu retribusi tera ulang tidak lagi dipungut, namun pelayanan tera tetap dilaksanakan dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen. “Pelayanan tera ulang tetap berjalan meskipun tidak ada pungutan retribusi. Kami akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan tera ulang di 235 unit yang terdiri dari 24 unit SPBU dan Pertashop, serta 211 unit timbangan milik pedagang,” ungkap Tri Umaryani, Jumat (21/2/2025).

Pada tahun 2024, lanjut dia, Diskopdag Lampung Barat telah melakukan tera ulang di SPBU, Pertashop, dan timbangan di pasar-pasar milik Pemkab Lampung Barat. Di tahun ini, dengan lebih banyaknya unit yang terlibat, Diskopdag berharap proses tera ini dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ketepatan takaran dan ukuran yang digunakan oleh pelaku usaha di daerah tersebut. 

Menurut dia, Tera ulang di SPBU dilaksanakan setiap tahun karena masa berlaku alat ukur tersebut hanya berlaku selama satu tahun. Oleh karena itu, pengelola SPBU yang masa berlakunya hampir habis diharapkan segera mengajukan permohonan.

"Tujuan dari tera ulang ini adalah untuk melindungi konsumen agar mendapatkan takaran yang sesuai dan akurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Tri Umaryani.

Lebih jauh dia mengungkapkan, penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mengatur tentang pengukuran yang tepat dan akurat, menjadi dasar dari kegiatan ini. Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi kepentingan umum melalui pengawasan terhadap ketepatan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Di Kabupaten Lampung Barat, para pegawai yang berkompeten dalam bidang Metrologi Legal siap untuk melaksanakan tera/tera ulang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui tera ulang yang terencana dan terukur, pemerintah berharap dapat menciptakan kepastian hukum serta mengurangi kemungkinan adanya manipulasi takaran yang bisa merugikan konsumen. "Jika pengukuran alat tidak tepat, kepercayaan konsumen bisa hilang, dan itu akan merugikan banyak pihak," tegas Tri Umaryani.

Pada kesempatan ini, Tri Umaryani juga menambahkan bahwa meskipun retribusi pelayanan tera/tera ulang tidak lagi dipungut, hal ini bukan merupakan kebijakan daerah, melainkan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dengan langkah ini, Kabupaten Lampung Barat berharap dapat menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan, serta menjaga keseimbangan antara hak konsumen dan kepentingan pelaku usaha. (lusiana)

Kategori :