Radarlambar.bacakoran.co- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024 dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang.
Keputusan ini diambil setelah MK menemukan adanya keterlibatan aparat pemerintahan desa yang diduga mempengaruhi hasil pemilihan.
Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara, berhubungan erat dengan pelanggaran yang terjadi.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa pelanggaran tersebut menyebabkan keberpihakan kepala desa secara masif di sejumlah kecamatan di Kabupaten Serang.
Dalam Pilbup Serang 2024, Ratu Rachmatu Zakiyah, istri dari Yandri Susanto, ditetapkan sebagai bupati terpilih. Dalam perkara ini, ia bertindak sebagai pihak terkait.
Majelis hakim konstitusi menilai bahwa pelanggaran yang terjadi telah merusak kemurnian suara pemilih. Oleh karena itu, MK juga membatalkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2028 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024.
Sebagai tindak lanjut, KPU Kabupaten Serang diminta untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.(*)