Masih Belum Penuhi Kuota, Bawaslu Pesisir Barat Perpanjang Pendaftaran PTPS

Minggu 07 Jan 2024 - 16:47 WIB
Reporter : Yayan
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Sejak dibuka pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, diseluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang tersebar di 11 Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Selasa hingga Sabtu, 2-6 Januari 2024, tercatat 609 orang yang telah menyampaikan berkas pendaftaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan, hingga hari terakhir penutupan pendaftaran calon PTPS pukul 23.59 Wib, Sabtu, 6 Januari 2024 itu total ada 609 orang pendaftar, dengan rincian yakni Kecamatan Lemong ada 84 orang pendaftar, Pesisir Utara 30 orang, Pulau Pisang 14 orang, Karyapenggawa 51 orang, serta Way Krui 60 orang. Kemudian, Kecamatan Krui Selatan 43 orang, dan Pesisir Selatan ada 80 orang.

“Selanjutnya, Kecamatan Ngambur ada 74 orang, Ngaras ada 35 orang, dna Kecamatan Bangkunat terdapat 83 pendaftar,” katanya.

Namun, kata dia, dari jumlah tersebut masih terdapat Kecamatan yang wilayah TPS-nya belum memenuhi kuota kebutuhan pendaftar yakni di Kecamatan Pesisir Tengah, meliputi Pekon Way Redak, Pekon Rawas, dan Kelurahan Pasar Krui, semuanya rata-rata masih kekurangan satu pendafar. Selain itu, Kelurahan Pasar Kota Krui masih kekurangan lima pendaftar.

“Karena itu, dengan masih terdapatnya kekurangan kuota kebutuhan pendaftar tersebut, maka dilakukan perpanjangan pendaftaran selama dua hari yakni 7-8 Januari 2024,” jelasnya.

Dijelaskannya, untuk perpanjangan pendaftaran tersebut khusus bagi Kecamatan yang wilayahnya masih kekurangan kuota kebutuhan pendaftarnya, yakni di Panwascam Pesisir Tengah. Tentu diharapkan dalam masa perpanjangan pendaftaran tersebut Pekon dan Kelurahan yang masih kekurangan kuota pendaftar itu bisa terpenuhi. Setelah adanya pendaftaran dan juga penelitian berkas pendaftaran itu nanti semua peserta calon PTPS akan diumumkan.

“Sehingga, nanti bagi masyarakat bisa menyampaikan tanggapan terhadap para peserta calon PTPS tersebut jika terdapat calon PTPS yang terlibat parpol, ataupun terkait larangan lainnya sebagai PTPS itu dapat disampaikan ke Bawaslu Pesbar ataupun ke masing-masing Panwascam, sehingga nanti bisa segera ditindaklanjuti. Mengingat untuk calon PTPS itu akan dilantik pada 22 Januari 2024 mendatang,” pungkasnya.(yayan/*)

Kategori :