Investigasi Pagar Laut di Tangerang Berhenti di Kades Kohod, Antiklimaks?

Jumat 28 Feb 2025 - 08:08 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memaparkan hasil investigasi terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji ini sempat menjadi perhatian publik karena misteri kepemilikannya. Dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI, Sakti mengungkap bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan seorang perangkat desa berinisial T terbukti sebagai pembuat pagar laut tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan,  Sakti Wahyu Trenggono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 27 Februari 2025 kemarin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, telah ditetapkan dua orang sebagai penanggungjawab pembangunan pagar laut, yaitu  Arsin selaku kepala desa dan T selaku perangkat desa.

Denda Administratif Rp48 Miliar

Hasil investigasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan menjatuhkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp48 miliar kepada Arsin dan perangkat desanya. Keduanya telah mengakui perbuatan tersebut dan menyatakan kesediaannya membayar denda yang ditetapkan.

Dijelaskannya, Kini keduanya sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran pagar laut.

Menteri KP menegaskan bahwa pihaknya telah menuntaskan investigasi di ranah administratif. Namun, KKP tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.

Desakan Usut Aktor Intelektual

Meski KKP telah menetapkan pelaku dan memberikan sanksi, sejumlah anggota Komisi IV DPR RI menilai investigasi ini belum menyentuh aktor intelektual di balik pembangunan pagar laut. Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendesak Menteri KP untuk mengungkap dalang yang diduga mengarahkan Kades Kohod.

Menutut Firman, diirnya sebagai Anggota Komisi IV tidak puas dengan jawaban menteri. Ini terlihat seperti ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Bahkan, diajuga mempertanyakan bagaimana seorang kepala desa dapat membiayai proyek sebesar itu dan membayar denda miliaran rupiah.

Senada dengan Firman, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Nasdem, Rajiv, juga meragukan kemampuan finansial seorang kepala desa untuk membayar denda sebesar Rp48 miliar. Lalu apakah seorang kepala desa mampu membayar denda Rp48 miliar? dan dia menilai hal itu sangat janggal.

Usulan Justice Collaborator

Dorongan agar Kades Kohod dijadikan justice collaborator juga muncul dalam rapat tersebut. Bahkan, anggota Komisi IV DPR RI asal Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T. Danaparamita, menilai langkah itu penting untuk mengungkap dalang di balik proyek pagar laut.

Bahkan, Kata Sonny, jika kepala desa adalah pelakunya, maka dirinya minta kades dan perangkat desa itu untuk menjadi justice collaborator, Pihaknya perlu tahu siapa yang memerintahkan mereka.

Ia menambahkan, sulit membayangkan seorang kepala desa menghabiskan Rp17 miliar untuk membangun pagar laut tanpa adanya keuntungan langsung atau keterlibatan pihak lain.

Potensi Kerugian Negara

Kategori :