Radarlambar.bacakoran.co – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengingatkan seluruh calon jemaah haji (CJH) asal daerah itu yang belum melunasi biaya haji tahun 2025 agar segera menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Hera Rohmawati, S.E., M.M., mendampingi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pesbar, Hi. Helmi, S.Ag., S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa sejak 14 Februari 2025, proses pelunasan biaya haji sudah mulai dilakukan oleh para calon jemaah. Namun, hingga saat ini, masih ada sebagian jemaah yang belum menyelesaikan pembayaran.
"Karena itu, pihaknya mengimbau agar mereka segera melunasi biaya perjalanan haji sebelum batas akhir yang ditetapkan, yaitu pada 14 Maret 2025," katanya.
Dikatakannya, jika kondisi kesehatan calon jemaah telah dinyatakan istithaah, maka mereka diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji dan wajib menyelesaikan pelunasan biaya perjalanan hajinya. Pada tahun 2025, jumlah CJH asal Pesbar yang akan berangkat ke Tanah Suci mencapai 75 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 orang masuk dalam daftar porsi utama, dua orang termasuk kategori lanjut usia (lansia), sedangkan 21 orang lainnya berada dalam daftar cadangan.
"Sebelum proses pelunasan, seluruh CJH telah menjalani pemeriksaan kesehatan guna memastikan kesiapan fisik mereka dalam menjalankan ibadah haji," jelasnya.
Dijelaskannya, kesehatan merupakan syarat utama dalam pelaksanaan ibadah haji. Untuk itu, pihaknya terus mengingatkan para calon jemaah agar menjaga kondisi fisiknya dengan baik. Semoga seluruh CJH asal Pesbar dapat segera merampungkan pelunasan biaya haji dan diberikan kesehatan hingga waktu keberangkatan.
"Kemenag Pesbar berharap agar seluruh calon jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun ini diberikan kelancaran dalam segala proses persiapan, mulai dari pelunasan biaya, pemeriksaan kesehatan, hingga keberangkatan," pungkasnya.(yayan/*)