BALIKBUKIT – Tahun ini Kabupaten Lampung Barat akan menerima dana alokasi khusus (DAK) non fisik bantuan operasional kesehatan (BOK) sebesar Rp21,588 miliar. Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si.
Dijelaskannya, tahun 2023 pendapatan daerah bersumber dari DAK Non Fisik BOK di target sebesar Rp24,272 miliar, sementara tahun 2024 ini sebesar Rp21,588 miliar.
”Itu artinya ada pengurangan sekitar Rp2,6 miliar atau 11,06 persen,” ucap dia.
BOK adalah dana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan dan merupakan bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang disalurkan melalui mekanisme tugas pembantuan untuk percepatan pencapaian target program kesehatan.
Menurut Okmal, BOK sangat membantu pemerintah daerah khususnya untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang ada di Dinas Kesehatan khususnya tingkat Puskesmas. “Untuk teknisnya ada di Dinas Kesehatan termasuk penggunaannya,” tegasnya.
Masih kata dia, tujuan umum pelaksanaan BOK yaitu meningkatnya akses dan pemerataan pelayanan kesehatan masyarakat melalui kegiatan promotif dan preventif puskesmas untuk mewujudkan pencapaian target SPM bidang kesehatan. Sedangkan tujuan khusus yakni meningkatnya cakupan puskesmas dalam pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif.
Selain itu, tersedianya dukungan biaya untuk upaya pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif bagi masyarakat, terselenggaranya proses lokakarya mini di Puskesmas dan perencanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. “Untuk tahun 2023 lalu jumlah BOK yang akan di terima Lampung Barat Rp24,272 miliar namun hingga akhir tahun 2023 hanya terealisasi Rp22,108 miliar atau 91,08%,” pungkasnya. (lusiana)