Tahapan Kampanye Pemilu Berlangsung, Bawaslu Pesbar Masih Buka Posko Pengaduan

Senin 08 Jan 2024 - 18:17 WIB
Reporter : Yayan
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Selama tahapan masa kampanye Pemilu 2024 hingga kini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) masih membuka posko pengaduan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu pada tahapan masa kampanye yang sebelumnya telah dibuka sejak awal masa kampanye pada 28 November 2023 lalu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pesbar, J.Wilyan Gulta, mengatakan, hingga kini untuk posko pengaduan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu 2024 masih tetap dibuka, karena posko itu merupakan salah satu bentuk pelayanan Bawaslu terhadap masyarakat maupun peserta Pemilu serta pihak terkait lainnya.

“Sehingga, bagi pihak yang hendak menyampaikan pengaduan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu seperti pada masa tahapan Kampanye yang kini masih berlangsung, maka bisa disampaikan ke Panwascam masing-masing atau Bawaslu Kabupaten Pesbar,” katanya.

Dikatakannya, Dengan begitu, semua dugaan dapat segera ditindaklanjuti. Disediakannya posko pengaduan disetiap Kecamatan yang dipusatkan di masing-masing kantor Pnawascam itu juga salah satunya sebagai upaya untuk mencegah ataupun meminimalisir terjadinya dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu di Kabupaten Pesbar ini, baik pada masa tahapan kampanye maupun hingga pelaksanaan Pemilu nanti.

“Bawaslu Pesbar tentu akan terus memaksimalkan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu di Kabupaten Pesbar ini. Karena kita harap selama pelaksnaan Pemilu tidak terjadi adanya dugaan pelanggaran,” jelasnya.

Meski begitu, kata dia, selama tahapan masa kampanye ini Bawaslu Pesbar juga telah menangani beberapa dugaan pelanggaran seperti netralitas ASN dan juga mengenai adanya dugaan calon legislatif (caleg) yang lulus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Pesbar ini semua masih dalam tahap proses di Bawaslu setempat. Selama masa kampanye saat ini pihaknya juga mengimbau seluruh Panwascam maupun pengawas keluarahan/desa untuk tetap memaksimalkan pengawasan.

“Jika terdapat ada dugaan pelanggaran atau ada pengaduan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu, agar segera dikoordinasikan, dan dibahas bersama untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Kategori :