RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Puasa merupakan ibadah yang mengharuskan umat Muslim untuk menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah mandi di siang hari saat berpuasa dapat membatalkan puasa? Mari kita bahas lebih lanjut.
Secara bahasa, puasa berasal dari kata imsak, yang berarti menahan diri, dan kalf, yang artinya mencegah sesuatu.
Ada beberapa hal yang bisa membuat membatalkan puasa, seperti makan dan minum dengan sengaja.
Namun, bagaimana dengan mandi di siang hari? Apakah hal tersebut mempengaruhi sahnya puasa?
Mandi Tidak Membatalkan Puasa
Berdasarkan buku Step by Step Fiqih Puasa Edisi Revisi oleh Agus Arifin, mandi di siang hari saat berpuasa tidak membatalkan puasa.
Mandi di siang hari, terutama ketika cuaca panas, diperbolehkan karena tidak ada larangan langsung dalam ajaran Islam mengenai hal tersebut.
Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah juga menjelaskan bahwa menyiramkan air ke tubuh atau menyelam ke dalam air saat berpuasa tidak masalah.
Hal ini sesuai dengan hadits dari Abu Bakar bin Abdurrahman yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah menuangkan air ke kepala beliau saat berpuasa karena merasa panas atau dahaga HR Ahmad, Malik, dan Abu Daud.
Apabila air masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja saat mandi, puasa tetap sah. Namun, jika air tersebut dimasukkan secara sengaja, maka puasa bisa batal.
Hal-hal yang Tidak Membatalkan Puasa
Berikut beberapa hal yang sering dipertanyakan oleh umat Muslim terkait puasa, namun tidak membatalkan puasa: