Radarlambar.Bacakoran.co - Pemerintah resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi 2024 hingga Oktober 2025, sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru akan diangkat pada Maret 2026. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor teknis dan administratif yang perlu diselesaikan sebelum proses pengangkatan dilakukan secara serentak.
Salah satu alasan utama di balik penundaan ini adalah perlunya penyelarasan data formasi, jabatan, dan penempatan ASN di berbagai instansi. Beberapa lembaga pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan pengadaan CASN agar sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku.
Selain itu, selama ini, setiap instansi memiliki tanggal pengangkatan ASN yang berbeda-beda. Pemerintah berupaya menata sistem ini agar lebih terstruktur, sehingga CPNS dapat diangkat secara serentak pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK, baik dari seleksi tahap 1 maupun tahap 2, akan diangkat pada 1 Maret 2026.
Keputusan penundaan ini bukan sekadar kebijakan sepihak, melainkan hasil kesepakatan antara pemerintah dan Komisi II DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada 5 Maret lalu. Pemerintah juga menegaskan bahwa alasan di balik penundaan ini tidak berkaitan dengan efisiensi anggaran negara. Anggaran untuk belanja pegawai tetap disiapkan dan tidak termasuk dalam bagian yang mengalami penghematan.
Di tengah penundaan ini, instansi pemerintah diimbau untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi pegawai non-ASN yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan demikian, mereka tetap mendapatkan kepastian selama proses pengadaan PPPK 2024 berlangsung.
Langkah pemerintah dalam menata sistem pengangkatan ASN ini diharapkan dapat menciptakan proses yang lebih transparan, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan nasional. Meskipun mengalami penundaan, calon ASN tetap diharapkan untuk bersiap menghadapi proses administrasi dan penempatan yang akan dilakukan pada jadwal yang telah ditetapkan. (*)