Minyak goreng yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume antara 750 hingga 800 ml.
Hal ini tentu sangat merugikan konsumen, apalagi harga jualnya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
"Ini adalah pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan. Kami akan menindak tegas produsen yang melakukan kecurangan ini," ujar Andi Amran.
Perbedaan Pendapat dengan Menteri Perdagangan
Temuan Andi Amran bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Perdagangan Budi Santoso yang sebelumnya menyebut bahwa video tentang MinyaKita yang tidak sesuai takaran adalah video lama.
Budi berpendapat bahwa minyak goreng MinyaKita yang beredar saat ini sudah sesuai dengan takaran.
Namun, Andi Amran membuktikan melalui sidak langsung bahwa masih ada produk MinyaKita di pasar yang tidak sesuai dengan label kemasannya.
Tindakan Pemerintah untuk Menindak Pelanggaran
Amran menekankan bahwa pemerintah akan terus mengawasi distribusi bahan pokok, termasuk minyak goreng, untuk mencegah kecurangan semacam ini.
Kementerian Pertanian akan bekerja sama dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk memberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran.
"Kami tidak akan mentolerir praktik yang merugikan masyarakat. Jika terbukti melanggar, perusahaan ini akan ditutup dan izinnya dicabut," tambahnya. (*)