Razia Gabungan Sasar Pengendara Nunggak Pajak

RAZIA GABUNGAN : Petugas gabungan melakukan razia kendaraan sekaligus sosialisasi terkait perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. foto dok--

PESISIR TENGAH – Petugas gabungan dari berbagai instansi terlihat melakukan pemeriksaan kendaraan di ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar), Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Selasa, 5 Agustus 2025. Kegiatan tersebut merupakan razia gabungan yang digelar oleh UPTD Samsat Wilayah IX Pesbar dalam rangka menyosialisasikan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung hingga 31 Oktober 2025.

Kepala UPTD Samsat Wilayah IX Pesbar, Mustapa Kamil, S.H., M.M., mengatakan bahwa, razia tidak hanya melibatkan petugas dari Samsat, tetapi juga dari Satlantas Polres Pesbar, Jasa Raharja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Satpol PP. Para petugas memeriksa surat kendaraan bermotor satu per satu sambil memberikan edukasi langsung terkait program pemutihan pajak yang diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

“Kegiatan ini bukan hanya sekadar razia, tetapi juga sarana sosialisasi langsung kepada masyarakat. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa program pemutihan pajak diperpanjang” katanya.

Dijelaskannya, dalam razia tersebut, kendaraan yang ditemukan belum melakukan perpanjangan pajak diberikan teguran persuasif serta selebaran informasi mengenai syarat dan manfaat program pemutihan. Sementara kendaraan yang terbukti tertib pajak justru mendapat apresiasi berupa bendera merah putih sebagai bentuk penghargaan menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI.

“Kami tidak serta-merta memberikan sanksi dalam razia ini. Fokus kami adalah edukasi. Namun tentu bagi yang melanggar aturan lalu lintas tetap ditindak oleh Satlantas. Tapi untuk yang pajaknya tertib, kami beri penghargaan dalam bentuk bendera merah putih,” jelas Mustapa.

Masih kata dia, dalam razia tersebut, masyarakat juga diberi pemahaman mengenai pembebasan denda administrasi, serta insentif bagi kendaraan dari luar Provinsi Lampung yang melakukan mutasi ke wilayah Lampung. Artinya, dalam pemutihan ini tidak hanya menghapus denda keterlambatan. Untuk kendaraan luar daerah yang dimutasi ke Lampung, pajak satu tahun berjalan juga digratiskan. Ini tentunya harus dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat.

“Kegiatan razia seperti ini sangat efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, salah satunya mengenai informasi soal perpanjangan program pemutihan pajak,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan jemput bola melalui razia gabungan ini akan terus dilakukan secara berkala selama masa program pemutihan masih berlaku. Langkah ini diyakini bisa menekan angka tunggakan pajak kendaraan di Kabupaten Pesbar. Perlu dipahami oleh masyarakat bahwa razia ini  bukan untuk menakut-nakuti.

“Justru kami ingin masyarakat merasa terbantu karena mendapat informasi langsung. Intinya kami ingin masyarakat tahu bahwa ini kesempatan bagus untuk tertib pajak tanpa dibebani denda,” pungkasnya. (yayan/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan