Lakukan Rapid Test, DKPP Pastikan Sayur- Buah Aman Dikonsumsi

Selasa 18 Mar 2025 - 17:52 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Mujitahidin

PESISIR TENGAH - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) terus berupaya memastikan keamanan pangan bagi masyarakat. Melalui Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, yang juga sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), DKPP melakukan pengawasan ketat terhadap produk pangan segar yang beredar di wilayah setempat, khususnya sayur-sayuran dan buah-buahan yang dijual di pasar tradisional.

Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan, Rizper Bella, S.TP., mendampingi Kepala DKPP Pesbar, Unzir, S.P., mengatakan tim OKKPD sebelumnya telah melakukan serangkaian pengujian terhadap bahan pangan strategis. Pengawasan dilakukan melalui rapid test guna mendeteksi kemungkinan adanya cemaran fisik, kimia, maupun biologi yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

“Dari hasil pengujian itu, terdapat 20 kelompok bahan pangan strategis, termasuk berbagai jenis sayur dan buah, dinyatakan aman untuk dikonsumsi,” kata Rizper Bella, Selasa 18 Maret 2025.

Menurutnya, tim OKKPD itu sebelumnya telah melakukan pengambilan sampel di wilayah Pesisir Selatan, tepatnya di Pasar Pekon Biha. Beberapa jenis sayuran seperti cabai, tomat, bawang, dan lainnya yang dijual di pasar tradisional menjadi objek pengujian. Selain itu juga mengambil sampel buah-buahan dari pedagang di Kecamatan Ngambur.

“Rapid test dilakukan untuk memastikan bahwa bahan pangan yang beredar tidak mengandung zat berbahaya, baik dalam bentuk residu pestisida, kontaminasi mikroba patogen, maupun bahan kimia berbahaya lainnya,” jelasnya.

Ditambahkannya, hasil pengujian menunjukkan bahwa semua sampel yang diperiksa negatif dari kandungan berbahaya dan masih dalam kondisi segar, sehingga layak dikonsumsi masyarakat. Meski hasil pengujian menunjukkan bahwa pangan segar di pasar tradisional Kabupaten Pesbar dalam kondisi aman, pihak DKPP tetap mengingatkan masyarakat agar selalu memperhatikan kualitas bahan pangan yang dibeli.

“Kita juga mengimbau agar konsumen dapat memilih produk yang segar, bebas dari tanda-tanda pembusukan, dan menghindari bahan pangan yang terlihat mencurigakan,” ujarnya.

Dikatakannya, pelaksanaan rapid test itu merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan pangan bagi masyarakat melalui pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran. Kegiatan ini juga untuk memastikan pengawasan keamanan pangan di pasar tradisional dapat berjalan.

“Kita berharap pengelola pasar rakyat dan para pedagang juga berperan aktif dalam menjaga kualitas produk yang mereka jual, sehingga masyarakat mendapatkan jaminan pangan yang aman, sehat, dan berkualitas,” pungkasnya. *

Kategori :