Memahami Empat Jenis Rambu Lalu Lintas yang Wajib Diketahui Pengendara

Jumat 21 Mar 2025 - 15:10 WIB
Reporter : Romdani
Editor : Budi Setiawan

Desain:

Rambu ini menggunakan warna dasar kuning dengan garis tepi hitam. Simbol dan teks pada rambu peringatan juga berwarna hitam, memberikan kontras yang jelas agar mudah terlihat. Rambu peringatan ini sering kali berisi informasi tentang jalan yang licin, belokan tajam, atau area rawan kecelakaan.

 

3. Rambu Perintah

Rambu perintah berfungsi untuk memberikan instruksi yang harus diikuti oleh pengendara. Ketidakpatuhan terhadap rambu ini dapat berakibat pada pelanggaran hukum.

Desain:

Rambu perintah biasanya memiliki warna dasar biru dengan garis tepi putih. Teks, angka, dan simbol pada rambu ini juga berwarna putih, membuatnya terlihat jelas. Rambu ini memberikan instruksi yang harus diikuti, seperti mengikuti arah tertentu, batas kecepatan maksimum, atau kewajiban untuk belok kiri atau lurus.

 

4. Rambu Larangan

Rambu larangan berisi perintah untuk tidak melakukan tindakan tertentu di area yang telah ditentukan. Tujuannya adalah untuk mencegah pengendara melakukan hal-hal yang dapat mengganggu kelancaran atau membahayakan keselamatan di jalan.

Desain:

Rambu ini memiliki warna dasar putih dengan garis tepi merah. Teks dan simbol yang ada pada rambu larangan berwarna hitam. Beberapa contoh rambu larangan adalah larangan untuk masuk ke area tertentu, larangan berhenti, atau larangan parkir di tempat yang tidak diperbolehkan.

 

Pentingnya Memahami dan Mematuhi Rambu Lalu Lintas

Memahami dan mematuhi rambu lalu lintas adalah kewajiban setiap pengendara. Rambu-rambu ini tidak hanya untuk menghindari pelanggaran, tetapi juga untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman bagi semua pengguna jalan. 

Dengan mengikuti setiap petunjuk dan larangan yang tertera pada rambu, pengendara turut berperan dalam menurunkan angka kecelakaan dan menjaga kelancaran lalu lintas.

Kategori :