Kendaraan Listrik Masih Tanpa Suara, Regulasi Jalan di Tempat

Suara mobil listrik diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik. Istockphoto--

Radarlambar.bacakoran.co – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan kendaraan listrik memiliki suara buatan sebagai pengganti suara knalpot hingga kini belum berjalan optimal. Padahal, regulasi tersebut telah resmi diberlakukan sejak tahun 2020 dan semestinya mulai diimplementasikan penuh pada 22 Juni 2024.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik. Tujuan utama dari kewajiban tersebut adalah meningkatkan aspek keselamatan, terutama bagi pejalan kaki dan pengguna jalan lain yang bergantung pada suara untuk mendeteksi kendaraan di sekitarnya.

Meski regulasi telah diteken dan diundangkan oleh Menteri Perhubungan pada pertengahan 2020, sejumlah kendaraan listrik yang beredar di jalanan Indonesia hingga kini masih belum dilengkapi sistem suara tersebut. Pemerintah beralasan, implementasi aturan ini belum bisa dipaksakan karena sebagian besar produsen otomotif belum sepenuhnya siap.

Pihak Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa kesiapan industri menjadi kunci penerapan aturan ini secara menyeluruh. Banyak pabrikan masih menghadapi tantangan internal, termasuk proses desain ulang kendaraan dan persetujuan teknis dari prinsipal global mereka. Hal ini dinilai turut memengaruhi lambannya penyesuaian terhadap aturan yang berlaku.

Dalam ketentuannya, kendaraan listrik yang sudah mengantongi Sertifikat Uji Tipe (SUT) wajib dilengkapi sistem suara buatan paling lambat empat tahun sejak aturan berlaku, atau pada 22 Juni 2024. Sementara kendaraan listrik tipe baru yang masih dalam tahap pengujian, diberi waktu dua tahun untuk mengadopsi sistem suara tersebut, terhitung sejak 22 Juni 2020.

Namun hingga tenggat waktu tersebut lewat, belum seluruh produsen memenuhi ketentuan tersebut. Pemerintah pun memilih mengambil pendekatan lunak dengan tetap menunggu kesiapan penuh dari industri otomotif.

Hingga saat ini, belum ada kepastian soal batas waktu baru atau sanksi bagi pelanggaran implementasi aturan tersebut. Pemerintah berharap regulasi yang sudah dirancang sejak awal dapat seiring sejalan dengan kesiapan pelaku industri agar kebijakan ini bisa berjalan efektif tanpa menimbulkan gangguan di sisi produksi dan distribusi kendaraan listrik nasional.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan