PESISIR TENGAH – Pelaksanaan penyaluran anggaran dana desa (DD) tahun 2024 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengalami perubahan dari tahun-tahun sebelumnya. Hal itu sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) No.146/2023 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penyaluran dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024.
Tahun ini penyaluran anggaran DD dilaksanakan dua tahap untuk seluruh pekon di kabupaten setempat, sementara tahun sebelumnya dilaksanakan dua tahap untuk pekon berstatus mandiri dan tiga tahap untuk pekon dengan status lainnya.
Plt. Kadis PMP Pesbar, Suwarti, S.H., mengatakan sesuai dengan peraturan terbaru tentang penggunaan anggaran DD, penyalurannya dilaksanakan dalam dua tahap baik untuk pekon yang berstatus tertinggal, berkembang, maju dan mandiri.
“ Tahun ini penyaluran DD dilaksanakan dalam dua tahap, untuk pekon berstatus mandiri persentasinya tahap pertama 60 persen dan tahap dua 40 persen, sedangkan pekon lainnya tahap pertama 40 persen dan tahap dua 60 persen,” kata dia.
Menurutnya, dengan adanya perubahan tersebut maka pekon tidak terlalu disibukkan dengan penyusunan pengajuan dan penyampaian laporan, karena dengan penyalruan hanya dua tahap itu pekon bisa lebih maksimal dalam melaksanakan kegiatan.
“ Tahu-tahun sebelumnya pengajuan dilaksanakan dalam tiga tahap, jadi pemerintah pekon juga harus tiga kali menyiapkan pengajuan untuk mendapatkan anggaran itu, sedangkan untuk sekarang hanya dua kali,” terangnya.
Sementara itu, terkait pelaksanaan penyaluran DD dari pemerintah pusat, saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahun labih lanjut. Penyaluran dapat dilaksanakan jika anggaran sudah tersedia di pusat.
“ Sampai sekarang belum bisa kita pastikan kapan penyaluran DD itu akan dilaksanakan. Nanti, jika sudah informasi dari pusat maka pekon akan kita minta untuk menyampaikan usulan pencairan,” pungkasnya. (yogi/*)