3. Ijazah Sarjana (S1) atau Sarjana Terapan (D4) yang telah diterbitkan. Surat keterangan lulus sementara tidak dapat digunakan.
4. Transkrip Nilai yang mencantumkan IPK minimal 3,00 dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
5. Status Kepegawaian, yakni belum terdaftar sebagai guru dalam sistem Dapodik serta belum memiliki sertifikat pendidik.
Proses Pendaftaran PPG Prajabatan 2025
Jika Anda sudah memenuhi persyaratan di atas, langkah-langkah untuk mendaftar adalah sebagai berikut:
1. Siapkan Email dan Nomor Telepon Aktif yang dapat digunakan untuk menerima informasi penting, termasuk tautan konfirmasi pendaftaran.
2. Akses laman pendaftaran di https://ppg.kemdikbud.go.id dan pilih opsi Daftar PPG Calon Guru (Prajabatan).
3. Buat akun di aplikasi SIMPKB dengan menggunakan alamat email yang aktif. Anda akan menerima email yang berisi tautan untuk memverifikasi pendaftaran.
4. Lengkapi Data Pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, jenis kelamin, dan tanggal lahir. Data ini akan diverifikasi otomatis.
5. Setelah akun Anda aktif, lanjutkan ke proses pendaftaran dengan login menggunakan username dan password yang telah Anda buat.
6. Isi Biodata Diri dan Data Pendukung Lainnya, termasuk pengalaman organisasi atau kegiatan lain yang relevan.
Unggah Dokumen yang Dibutuhkan, seperti foto terbaru dengan latar belakang biru, pakta integritas yang sudah ditandatangani di atas materai, dan dokumen lain yang diminta.
Panduan Login ke LMS PPG Kemenag 2025
Setelah melakukan pendaftaran, Anda perlu mengakses Learning Management System (LMS) di https://ppg.kemenag.go.id untuk memulai proses pendidikan.