DPR Terima Surat Presiden, RUU KUHAP Segera Dibahas

Selasa 25 Mar 2025 - 16:48 WIB
Reporter : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat presiden terkait penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Surat bernomor R-19/Pres/03/2025 itu menjadi langkah awal dalam proses legislasi yang akan menentukan perubahan dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengumumkan penerimaan surat ini dalam rapat paripurna ke-6 penutupan masa persidangan II tahun 2024-2025. DPR akan segera menindaklanjuti hal tersebut untuk memastikan bahwa RUU KUHAP dapat dibahas secara komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini.

RUU KUHAP secara teknis berada di bawah ranah Komisi III DPR yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Namun, hingga saat ini, pimpinan DPR masih mengkaji alat kelengkapan dewan yang akan menangani pembahasannya.

Sebelumnya, Komisi III DPR telah memulai pembahasan dengan menggelar rapat dengar pendapat umum pada 24 Maret 2025. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menargetkan agar pembahasan dapat rampung dalam satu hingga dua masa sidang. Dengan penyelesaian yang cepat, diharapkan Indonesia segera memiliki KUHAP baru yang lebih relevan dengan kondisi hukum saat ini.

KUHAP yang berlaku saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Setelah lebih dari empat dekade menjadi dasar hukum acara pidana di Indonesia, pembaruan KUHAP dianggap sebagai kebutuhan mendesak.

RUU KUHAP diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak-hak tersangka dan korban, memperjelas prosedur penyelidikan dan penyidikan, serta menyesuaikan mekanisme peradilan dengan perkembangan teknologi informasi. Beberapa poin krusial yang diperkirakan akan menjadi sorotan dalam pembahasan meliputi sistem peradilan pidana elektronik, peran hakim dalam praperadilan, serta perlindungan terhadap saksi dan korban.

Dalam proses legislasi di DPR, sering kali muncul dinamika antara alat kelengkapan dewan dalam membahas rancangan undang-undang. Namun, Puan menegaskan bahwa belum ditentukannya pihak yang akan membahas RUU KUHAP bukan karena adanya perebutan antara Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi III.

DPR akan segera menentukan langkah berikutnya setelah masa sidang kembali dibuka. Pembaruan KUHAP menjadi salah satu agenda prioritas dalam penyusunan regulasi nasional, mengingat pentingnya revisi sistem hukum acara pidana guna menghadapi tantangan hukum di era modern. *

Kategori :