Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah terus melakukan pemulihan lahan hutan negara yang sebelumnya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan hukum. Salah satu langkah terbaru adalah penyerahan pengelolaan 216.000 hektare lahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), sebuah perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola kembali kawasan tersebut agar lebih produktif dan sesuai dengan peraturan kehutanan.
Kepala Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa lahan yang diserahkan kali ini merupakan hasil penguasaan kembali dari 109 perusahaan yang selama ini dinilai tidak mematuhi aturan kehutanan. Sejak dimulainya program ini, Satgas PKH telah berhasil mengembalikan sekitar 437.000 hektare lahan hutan negara yang sebelumnya dikelola secara tidak sah oleh berbagai pihak.
Dalam tahap pertama, lahan seluas 221,8 hektare telah diserahkan kepada Agrinas Palma Nusantara setelah sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola kehutanan yang lebih tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Program ini menargetkan penguasaan kembali lahan seluas 1,177 juta hektare. Hingga saat ini, realisasi program telah mencapai 1,001 juta hektare, dengan lahan yang tersebar di sembilan provinsi dan 64 kabupaten. Pemerintah terus berupaya memastikan bahwa lahan yang telah dikembalikan ini dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Namun, upaya pemulihan lahan hutan negara masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah kendala dalam melakukan penagihan denda terhadap perusahaan-perusahaan yang telah menguasai lahan secara ilegal. Hal ini berkaitan dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 yang mengatur sanksi administratif dan penerimaan negara dari denda di sektor kehutanan, yang hingga kini masih dalam tahap pembahasan.
Selain itu, beberapa lahan yang dikembalikan juga masih berkaitan dengan permasalahan hukum karena dijadikan agunan oleh perusahaan kepada pihak perbankan. Pemerintah saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mencari solusi yang dapat menyelesaikan masalah ini tanpa merugikan pihak-pihak terkait.
Di sisi lain, Agrinas Palma Nusantara merupakan bagian dari transformasi tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Virama Karya, Yodya Karya, dan Indra Karya. Transformasi ini dilakukan agar ketiga perusahaan tersebut lebih fokus dalam sektor yang spesifik, yakni perikanan, pertanian, dan perkebunan kelapa sawit.
Perubahan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada awal 2025, di mana perusahaan-perusahaan hasil transformasi akan beroperasi dengan nama baru. Agrinas Palma Nusantara akan berperan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit, Agrinas Pangan Nusantara akan bergerak di sektor pertanian, sedangkan Agrinas Jaladri Nusantara akan menangani bidang perikanan.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa keputusan transformasi ini telah melalui berbagai pertimbangan dan bukan merupakan langkah yang diambil secara mendadak. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih efisien.
Pemerintah berharap dengan adanya langkah ini, lahan yang telah dipulihkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat. Selain itu, diharapkan kebijakan ini dapat menciptakan sistem kehutanan yang lebih tertata dan terbebas dari praktik pengelolaan ilegal yang selama ini merugikan negara. *