Radarlambar.bacakoran.co - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil terkait surat yang beredar di media sosial yang ditandatangani oleh Kepala Desa Klapanuggal, Ade Endang Saripudin.
Dalam surat tersebut, Ade meminta tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 165 juta kepada perusahaan di wilayahnya. Dedi menilai tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus ada proses hukum yang jelas.
Sama seperti yang dilakukan terhadap preman di Bekasi, yang langsung ditindak oleh polisi. Kepala desa pun harus mendapatkan perlakuan yang sama jika terbukti melanggar hukum.
Permintaan gratifikasi seperti ini jelas melanggar aturan dan tidak bisa dibiarkan begitu saja, ujar Dedi Mulyadi saat ditemui di Bandung pada Minggu malam (30/3/2025).
Menurut Dedi, tindakan kepala desa tersebut harus mendapat sanksi tegas, bukan hanya permintaan maaf semata.
Hal ini agar tidak ada contoh buruk yang ditiru oleh pihak lain, dan agar tindakan serupa tidak terulang di masa depan. Jangan sampai ada pilih kasih dalam menegakkan hukum, harus ada sikap tegas agar aturan dihormati, tambahnya.
Kepala Desa Klapanuggal, Ade Endang Saripudin, sebelumnya menjadi sorotan setelah surat permintaan THR senilai Rp 165 juta beredar luas di media sosial. Surat yang tertanggal 12 Maret 2025 itu mengajukan permohonan sumbangan untuk acara halalbihalal di Desa Klapanunggal dengan alasan peringatan Idul Fitri. Dalam surat tersebut, Ade meminta bantuan untuk THR dan beberapa kebutuhan lain seperti bingkisan dan konsumsi. Rincian anggaran acara itu mencakup uang saku atau THR sebesar Rp 100 juta, bingkisan Rp 30 juta, dan lainnya.
Setelah surat tersebut viral, Ade Endang Saripudin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengaku bahwa permintaan tersebut adalah kesalahannya dan berjanji akan menarik kembali surat tersebut. Saya mohon maaf atas kesalahan ini dan meminta semua pihak untuk mengabaikan surat tersebut, ujar Ade dalam video pernyataan yang beredar.
Dedi Mulyadi juga menegaskan pentingnya pembinaan kepala desa oleh bupati sebagai bagian dari kewenangan pemerintahan daerah. Namun, menurutnya, tindakan kepala desa yang jelas melanggar instruksi gubernur tak bisa dibenarkan dan harus ada tindakan lebih lanjut.
Dengan kasus ini, Dedi berharap bahwa ke depannya, setiap pejabat desa dapat lebih berhati-hati dalam mengambil langkah, terutama yang melibatkan gratifikasi dan permintaan dana dari pihak luar.(*)