Presiden Prabowo Tetapkan Tunjangan Kinerja Baru untuk ASN di Tiga Kementerian

Selasa 15 Apr 2025 - 15:59 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

Rincian Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan

Tunjangan diberikan secara bertingkat. Berikut jumlah tunjangan kinerja yang akan diperoleh: 

 - Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000

- Kelas jabatan 16 : Rp 27.577.500 

- Kelas jabatan 15 : Rp 19.280.000

- Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000

- Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000

- Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000

- Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600 

- Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200 

- Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200 

- Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150 

- Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950

- Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400 

- Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250 

- Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000

Kategori :