Mengenal Lebih Dekat PPPK: Status, Gaji, dan Kontrak Terbarunya

Kamis 17 Apr 2025 - 15:17 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co -Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini semakin dikenal sebagai salah satu jalur karier dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski sering dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK memiliki karakteristik unik, terutama dalam hal status kerja, hak, serta sistem penggajiannya.

Status Kontrak: Bukan Lagi Sementara?
Berbeda dengan PNS yang diangkat secara tetap, PPPK bekerja berdasarkan kontrak. Dulunya, masa kerja PPPK hanya berlaku untuk periode tertentu, umumnya antara satu hingga lima tahun, dengan perpanjangan yang ditentukan melalui evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Namun, aturan baru membawa angin segar bagi PPPK. Kini, masa kontrak bisa diperpanjang hingga usia pensiun, asalkan pegawai tersebut menunjukkan kinerja yang konsisten dan dibutuhkan oleh instansi terkait. Ini merupakan perubahan besar dalam sistem kepegawaian yang memberikan jaminan stabilitas lebih baik bagi para pegawai kontrak pemerintah.

Apa Saja Hak PPPK?
Dalam hal hak dan fasilitas, PPPK memang tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS. Namun, mereka tetap berhak atas gaji, tunjangan, cuti, perlindungan kerja, serta pengembangan kompetensi. Menariknya, durasi pelatihan untuk pengembangan diri bagi PPPK bisa mencapai 24 jam pelajaran per tahun—lebih banyak dibandingkan PNS yang hanya diwajibkan mengikuti pelatihan selama minimal 20 jam pelajaran.

Struktur Gaji: Lebih Jelas dan Transparan
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden terbaru, struktur gaji PPPK kini lebih tertata berdasarkan golongan dan masa kerja. Gaji awal PPPK dimulai dari sekitar Rp1,9 juta untuk Golongan I dan bisa mencapai lebih dari Rp4,4 juta untuk Golongan XVII. Setiap kenaikan golongan dan masa kerja akan membawa peningkatan gaji, memberi motivasi tersendiri bagi pegawai untuk terus berkembang.

Berikut beberapa contoh gaji berdasarkan golongan:

Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp1.938.500

Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp2.511.500

Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp3.339.100

Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp4.462.500

Karier PPPK: Terbatas Tapi Spesialis
Jika PNS memiliki peluang mengisi jabatan struktural dan fungsional, maka PPPK lebih difokuskan pada jabatan fungsional. Artinya, PPPK bekerja di bidang yang lebih spesifik dan teknis sesuai keahliannya. Meskipun tidak memiliki jenjang karier seperti PNS, sistem ini memungkinkan pengembangan kompetensi yang lebih mendalam dalam satu bidang.

Dengan regulasi baru yang semakin berpihak pada kesejahteraan dan kepastian kerja, profesi sebagai PPPK kini bukan lagi pilihan kedua. Bagi banyak orang, ini adalah jalur karier yang layak dipertimbangkan—stabil, jelas, dan memiliki ruang berkembang, meski dengan tantangan tersendiri.

Kalau kamu tertarik jadi bagian dari ASN tapi tidak ingin menunggu formasi PNS, PPPK bisa jadi alternatif yang patut dicoba. Jadi, sudah siap ikut seleksi tahun ini? (*)




Kategori :